dc.description.abstract | Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi inovasi pelayanan di
bidang Pelayanan Non Perizinan dan Perekaman e-KTP dalam pelaksanaan
PATEN di Kecamatan Jangkar. Inovasi pelayanannya meliputi Inovasi PEJUANG
65 dan Inovasi Perekaman e-KTP Malam Hari yang lebih cenderung pada tipologi
inovasi berupa inovasi proses layanan, karena telah memenuhi kriteria dari
inovasi proses yakni inovasi dilangsungkan pada level tata laksana rutin, untuk
Inovasi PEJUANG 65 rutin dilaksanakan setiap hari Jumat mulai jam 06.00-17.00
WIB. Inovasi Perekaman e-KTP Malam Hari rutin dilakukan setiap hari namun
cenderung aktif pada hari Senin-Jumat dimulai dari jam 19.00 WIB-selesai,
sehingga menandakan adanya akurasi pelayanan berupa penambahan waktu
pelayanan yang dilakukan sesuai keputusan secara rutin dan diterima secara sah
oleh pemohon dari masing-masing inovasi. Kedua, inovasi disebut sukses karena
waktu penyelesaian proses layanan menjadi semakin cepat, kemudahan dalam
mengakses pelayanan melalui kebebasan memilih waktu oleh pemohon sebagai
wujud dari keadilan pelayanan dalam melayani seluruh lapisan masyarakat dan
proses kerja yang efektif karena telah memenuhi sasaran masalah yang terjadi.
Ketiga, pihak yang berwenang menjadi lebih sedikit karena terdapat penunjukkan
petugas pada masing-masing inovasi dan tumpang tindih tahapan menjadi hilang
karena tata kelola kecamatan juga berubah dari sebelumnya bersifat konvensional
sekarang menjadi terpadu satu pintu. Namun terjadi kendala dalam pelaksanaan
inovasi seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak kecamatan,
kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya sarana dan prasarana pendukung dan
tidak adanya jadwal piket pada Inovasi PEJUANG 65. | en_US |