dc.description.abstract | Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yaitu untuk melengkapi syarat mencapai gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai penerapan ilmu
pengetahuan yang diperoleh. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan
memahami sistem permodalan dalam koperasi menurut peraturan perundangundangan
yang
berlaku,
untuk
mengetahui
dan
memahami
perolehan
modal
koperasi
melalui
penerbitan
obligasi
sebagai
modal
pinjaman,
dan
untuk
mengetahui
dan
memahami
tanggung
jawab
koperasi
terhadap
para
pemegang
modal
yang
bukan
merupakan
anggota
koperasi.
Penulisan
skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode
pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
penulis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum,
serta dengan menggunakan analisis bahan hukum yang menggunakan analisa
bahan deduktif.
Hasil penelitian skripsi ini adalah mengenai penerbitan obligasi oleh
koperasi jika dipandang dari koperasi sebagai badan usaha yang memiliki karakter
khusus yaitu koperasi dalam menjalankan usahanya menerapkan asas dan prinsip
koperasi. Penerbitan obligasi oleh koperasi seperti menyalahi asas dan prinsip
koperasi tetapi hal tersebut tidak demikian, penerbitan obligasi oleh koperasi tidak
menyalahi asas maupun prinsip dalam koperasi. Tata cara dan pihak-pihak yang
telibat dalam penerbitan dan penjualan obligasi, apabila koperasi menerbitkan
obligasi maka koperasi mengikuti tata cara dan ketentuan dalam Pasar Modal.
Tanggung jawab koperasi terhadap pemilik obligasi yaitu koperasi berkewajiban
untuk membayar kupon dan hutang pokok obligasi sesuai perjanjian yang telah
disepakati dalam obligasi, jika koperasi melanggar tidak membayar kupon
dan hutang pokok obligasi maka koperasi dapat dikenai sanksi administratif,
sanksi pidana dan sanksi perdata dan apabila koperasi pailit maka penyelesaian
terhadap pemilik obligasi didahulukan.
Kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama, koperasi sebagai badan usaha
yang berkarakter khusus dijalankan berdasarkan asas dan prinsip koperasi sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian, dalam pengembangan
usahanya dapat memupuk modal melalui penerbitan obligasi, penerbitan obligasi
oleh koperasi dirasa menyalahi asas dan prinsip koperasi namun hal tersebut tidak
benar bahwa dalam proses penerbitan obligasi asas dan prinsip koperasi tetap
digunakan dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota. Kedua,
penerbitan obligasi oleh koperasi sejauh ini belum ada peraturan khusus yang
mengatur hal tersebut, apabila koperasi akan menerbitkan obligasi maka koperasi
tunduk pada peraturan Pasar Modal hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Ketiga, Penerbitan
obligasi oleh koperasi menimbulkan suatu tanggung jawab yang harus diemban
oleh koperasi. Koperasi bertanggung jawab untuk membayar bunga dan pokok
hutang obligasi. Apabila koperasi tidak dapat membayar bunga dan juga pinjaman
pokok sesuai yang telah diperjanjikan dalam obligasi atau koperasi mengalami
gagal bayar maka koperasi dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar
Modal apabila koperasi terbukti melakukan kesalahan maka koperasi dapat
dikenai sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata. Apabila koperasi
mengalami bangkrut atau pailit maka koperasi berkewajiban untuk melakukan
penyelesaian terlebih dahulu kepada pemilik obligasi, sebab sifat dari obligasi
merupakan modal pinjaman yang wajib dikembalikan. | en_US |