Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorFURQONI, Laili
dc.contributor.authorWIJAKSONO, Agus Marta
dc.date.accessioned2019-11-19T02:22:45Z
dc.date.available2019-11-19T02:22:45Z
dc.date.issued2018-07
dc.identifier.nimNIM110710101228
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94443
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah untuk mengetahui kesesuaian dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/Pid.B/2015/PN.Bwi dengan fakta yang terungkap di persidangan dan menganalisis putusan hakim apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/Pid.B/2015/PN.Bwi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam hal ini tidak mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana kekerasan pengeroyokan tersebut bahwa saksi korban mengalami luka dalam kategori luka berat. Seharusnya Penuntut Umum bisa membuat dakwaan alternatif, dakwan subsidair atau dakwaan kumulatif dengan tambahan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Pasal 170 ayat (1) KUHP menurut hemat penulis hanya diperuntukkan bagi pelaku yang secara bersama melakukan kekerasan tanpa unsur luka. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/Pid.B/2015/PN.Bwi yang menyatakan para terdakwa bersalah dan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak sesuai dikaitkan dengan unsur-unsur pasal tersebut karena adanya luka yang dialami oleh saksi korban. Akibat dari kekerasan terhadap saksi Dwi Septa Setiawan telah mengakibatkan luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 371/30/429.215/2015 tanggal 2 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Dr. Anita Fanani, dengan hasil pemeriksaan luka memar pada hidung dengan diameter kurang lebih 3x3 sentimeter dan luka robek pada kepala bagian belakang diameter kurang lebih 3x2 cm, 2x2 cm, 4x2.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101228;
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectOrang Lainen_US
dc.titleKajian Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/PID.B/2015/PN.BWI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record