Eksekusi Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Akibat Debitur Wanprestasi
Abstract
Guna menciptakan suatu usaha baru maupun untuk mengembangkan usaha
yang sudah berjalan pastinya dibutuhkan modal yang cukup, sehingga dibutuhkan
pinjaman atau kredit. Dalam suatu perjanjian kredit pastilah membutuhkan
jaminan sebagai jaminan pelunasan utang piutangnya, agar jaminan tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat maka di ikat dengan jaminan Hak
Tanggungan dikarenakan jaminan tersebut berupa benda tak bergerak yaitu tanah
pertanian. Akan tetapi dalam suatu perjanjian kredit terkadang masih saja terjadi
wanprestasi. Dengan terjadinya wanprestasi seringkali jaminan tersebut dilakukan
lelang eksekusi, dan sering terjadi setelah terjadinya lelang eksekusi pihak debitur
tidak mau menyerahkan jaminan tersebut secara suka rela. Berdasarkan latar
belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan mempelajari lebih dalam
terkait “Eksekusi Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Akibat Debitur
Wanprestasi.” Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
pertama, Tergolong hak kebendaan apakah hak tanggungan atas tanah? Kedua,
Kapan debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi dalam jaminan hak
tanggungan? Ketiga, Apakah kreditur dapat melakukan lelang eksekusi langsung
terhadap benda jaminan hak tanggungan? Tujuan umum dari skripsi ini adalah
untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah
ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus dari skripsi
ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa setiap unsur yang ada pada rumusan
masalah. Dalam metode penelitian meliputi tipe penelitian menggunakan yuridis
normatif (Legal Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer tentang
undang-undang yang berkaitan dengan kasus dan bahan hukum sekunder tentang
teori-teori yang berkaitan dengan kasus serta bahan non hukum sebagai penunjang
dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dengan menggunakan analisa
bahan hukum yang berpedoman pada prinsip-prinsip dasar atau umum menuju
prinsip-prinsip khusus atas hasil analisa dari penelitian hukum yang dituangkan
pada pembahasan sehingga dapat ditarik kesimpulan dan kemudian diajukan ke-
premis minor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]