Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorYAKIN, Ainul
dc.date.accessioned2019-11-14T02:38:53Z
dc.date.available2019-11-14T02:38:53Z
dc.date.issued2019-07-05
dc.identifier.nim130710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94325
dc.description.abstractDi dalam perkembangan bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia, tentunya menghasilkan sebuah pencapaian yang dapat di nikmati oleh seluruh masyarakat sekitar. Hal tersebut juga di perlukan adanya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam setiap hal. Untuk membangun atau memciptakan fasilitas – fasilitas yang ada, tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Terdapat beberapa aspek yang dapat di golongkan untuk mencapai tujuan kesejahteraan, yaitu dari segi adat dan budaya, pendidikan, kesehtan, social, politik, militer, dan ekonomi tentunya. Semua aspek tersebut masing – masing membutuhkan anggaran untuk menjalankan program pembangunan. Maka dari itu adanya pemerintah sebagai pengelola dan pelaku pemerintahan memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan pembangunan dari setiap aspek tersebut. Penulis memfokuskan pembahasan kali ini dari aspek bidang kesehatan. Di ambil dari bentuk terkecil dalam sebuah pemerintahan yaitu Pemerintahan Desa, dari sumber APBDes tentunya di alokasikan untuk tujuan pemberdayaan, pembangunan, dan mensejahterakakan rakyat. Salah satu yang akan kita bahas adalah terfokus pada anggaran desa yang di tujukan dalam bidang kesehatan. Adapun tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum yaitu di peruntukan memenuhi salah satu persyaratan dalam proses memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, memberikan sumbangan pemikiran serta bermanfaat bagi kalangan umum dan khususnya para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami pengelolaan anggaran kesehatan serta kendala – kendala yang timbul di dalam pelaksanaan khususnya penulis mengambil salah satu obyek penelitian yaitu di Desa Tegal Mijin Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penulis menggunakan undang-undang sebagai bahan dasar kajian untuk mengambil dua rumusan masalah yaitu: 1). apakah pengelolaan anggaran dana kesehatan di Desa Tegal Mijin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2). Apakah kendala dan solusi yang timbul di dalam pengelolaan dana kesehatan Desa Tegal Mijin di Kabupaten Bondowoso? Ada beberapa kesimpulan yang di ambil oleh penulis yang salah satunya adalah buruknya pengelolaan anggaran khususnya bidang kesehatan di desa ini lah yang mebuat desa ini masuk ke dalam daftar salah satu desa yang di kategorikan sebagai Desa stunting dan sanitasi di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018. Berdasarkan Laporan hasil Kuliah Kerja Nyata Kelompok 90 Periode dua(2) Tahun 2018, Buku Kesehatan Desa Tegal Mijin Tahun 2018, Undang – Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, adanya suatu permasalahan atau dugaan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana kesehatan desa menyebabkan desa tersebut mengalami tingkat stunting dan sanitasi yang cukup tinggi. Hal ini juga di sebabkan oleh rendahnya kedisiplinan dan pengawasan dalam desa tersebut. Dari penjelasan di atas penulis dapat menyimpulkan, pertama, pengawasan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tegal Mijin terbilang kurang. Di katakan demikian karena di lihat dari rendahnya kualitas kesejahteraan masyarakat di desa tersebut serta buruknya pelayanan pemerintahan desa dalam segi kesehatan khususnya tidak sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Kedua, adapun salah satu penyebab yang ada di karenakan tidak adanya peraturan desa yang khusus mengatur tentang kesehatan. Hal inilah yang di rasa menjadi salah satu factor pelaksaan pemerintahan tidak maksimal. Penulis juga memberikan saran sebagai berikut; Pertama, Desa Tegal Mijin tidak memiliki peraturan desa yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan anggaran kesehatan, hendaknya kepala desa segera menyusun rancangan peraturan desa. Dan di karenakan masyarakat kurang memahami tentang pentingnya peraturan perundang – undangan serta kurangnya kepedulian terhadap lingkungannya sendiri, di perlukan juga Peraturan Desa yang menertibkan masyarakat dalam memelihara lingkungan sekitar untuk melaksanakan apa yang tertera dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan. Dan Ketiga, Hendaknya pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengendalian khususnya di bidang keuangan dan pembukuan dalam setiap pemerintahan di desa - desa.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectPengelolaan Anggaranen_US
dc.titlePengelolaan Anggaran Alokasi Kesehatan Desa Tegal Mijin Di Kabupaten Bondowosoen_US
dc.identifier.prodiIlmu HUkum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record