dc.description.abstract | Di dalam perkembangan bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia, tentunya
menghasilkan sebuah pencapaian yang dapat di nikmati oleh seluruh masyarakat
sekitar. Hal tersebut juga di perlukan adanya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam
setiap hal. Untuk membangun atau memciptakan fasilitas – fasilitas yang ada,
tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Terdapat beberapa aspek yang
dapat di golongkan untuk mencapai tujuan kesejahteraan, yaitu dari segi adat dan
budaya, pendidikan, kesehtan, social, politik, militer, dan ekonomi tentunya. Semua
aspek tersebut masing – masing membutuhkan anggaran untuk menjalankan program
pembangunan. Maka dari itu adanya pemerintah sebagai pengelola dan pelaku
pemerintahan memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan
pembangunan dari setiap aspek tersebut.
Penulis memfokuskan pembahasan kali ini dari aspek bidang kesehatan. Di
ambil dari bentuk terkecil dalam sebuah pemerintahan yaitu Pemerintahan Desa, dari
sumber APBDes tentunya di alokasikan untuk tujuan pemberdayaan, pembangunan,
dan mensejahterakakan rakyat. Salah satu yang akan kita bahas adalah terfokus pada
anggaran desa yang di tujukan dalam bidang kesehatan. Adapun tujuan penulisan dari
skripsi ini, secara umum yaitu di peruntukan memenuhi salah satu persyaratan dalam
proses memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember,
memberikan sumbangan pemikiran serta bermanfaat bagi kalangan umum dan
khususnya para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan
dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan kasus
yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami pengelolaan
anggaran kesehatan serta kendala – kendala yang timbul di dalam pelaksanaan
khususnya penulis mengambil salah satu obyek penelitian yaitu di Desa Tegal Mijin
Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur. Dengan
menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penulis menggunakan
undang-undang sebagai bahan dasar kajian untuk mengambil dua rumusan masalah
yaitu: 1). apakah pengelolaan anggaran dana kesehatan di Desa Tegal Mijin sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2). Apakah kendala dan
solusi yang timbul di dalam pengelolaan dana kesehatan Desa Tegal Mijin di
Kabupaten Bondowoso?
Ada beberapa kesimpulan yang di ambil oleh penulis yang salah satunya
adalah buruknya pengelolaan anggaran khususnya bidang kesehatan di desa ini lah
yang mebuat desa ini masuk ke dalam daftar salah satu desa yang di kategorikan
sebagai Desa stunting dan sanitasi di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018.
Berdasarkan Laporan hasil Kuliah Kerja Nyata Kelompok 90 Periode dua(2)
Tahun 2018, Buku Kesehatan Desa Tegal Mijin Tahun 2018, Undang – Undang 6
Tahun 2014 tentang Desa, adanya suatu permasalahan atau dugaan adanya
penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana kesehatan desa menyebabkan desa
tersebut mengalami tingkat stunting dan sanitasi yang cukup tinggi. Hal ini juga di
sebabkan oleh rendahnya kedisiplinan dan pengawasan dalam desa tersebut.
Dari penjelasan di atas penulis dapat menyimpulkan, pertama, pengawasan
dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tegal Mijin terbilang kurang.
Di katakan demikian karena di lihat dari rendahnya kualitas kesejahteraan masyarakat
di desa tersebut serta buruknya pelayanan pemerintahan desa dalam segi kesehatan
khususnya tidak sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa setiap Orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Kedua, adapun
salah satu penyebab yang ada di karenakan tidak adanya peraturan desa yang khusus
mengatur tentang kesehatan. Hal inilah yang di rasa menjadi salah satu factor
pelaksaan pemerintahan tidak maksimal.
Penulis juga memberikan saran sebagai berikut; Pertama, Desa Tegal Mijin
tidak memiliki peraturan desa yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan
anggaran kesehatan, hendaknya kepala desa segera menyusun rancangan peraturan
desa. Dan di karenakan masyarakat kurang memahami tentang pentingnya peraturan
perundang – undangan serta kurangnya kepedulian terhadap lingkungannya sendiri, di
perlukan juga Peraturan Desa yang menertibkan masyarakat dalam memelihara
lingkungan sekitar untuk melaksanakan apa yang tertera dalam Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan. Dan Ketiga, Hendaknya pemerintah
meningkatkan pengawasan dan pengendalian khususnya di bidang keuangan dan
pembukuan dalam setiap pemerintahan di desa - desa. | en_US |