Show simple item record

dc.contributor.advisorSOEPENO, Bambang
dc.contributor.advisorSUGIYANTO
dc.contributor.authorDEWI, Tri Sakti Tunggal
dc.date.accessioned2019-11-13T02:29:18Z
dc.date.available2019-11-13T02:29:18Z
dc.date.issued2019-08-07
dc.identifier.nimNIM150210302048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94234
dc.description.abstractSuku Banjar merupakan salah satu suku di Indonesia yang gemar melakukan migrasi atau melakukan perpindahan penduduk. Jawa Timur menjadi salah satu provinsi sasaran migrasi masyarakat Banjar. Kota yang menjadi tempat migrasi tersebut yaitu Kabupaten Tulungagung. Awal mula perpindahan masyarakat Banjar ke Tulungagung yaitu pada tahun 1920 dengan diawali oleh warga asli suku Banjar yang bernama H. Ruman. Tujuan utama masyarakat Banjar melakukan migrasi yaitu untuk berdagang dan mengadu nasib mereka. Pada tahun 1980 sudah berdatangan masyarakat Banjar serta membawa keluarganya dan memilih menetap di sebuah perkampungan yang berada di Kelurahan Kampungdalem Kabupaten Tulungagung. Hingga akhirnya dengan semakin banyaknya yang berdatangan, kemudian melakukan interkasi serta mulai hidup berdampingan dengan masyarakat suku Jawa asli Tulungagung, sehingga pada tahun 1980 terjadi suatu perkawinan antar suku, yaitu suku Banjar dan suku Jawa asli Tulungagung. Sampai pada tahun 2018 perkawinan antar suku ini juga masih terjadi bahkan masih tetap dilakukan. Sehingga kampung banjaran sendiri sekarang sudah tidak berisi suku Banjar asli, melainkan sudah tercampur dengan suku lain termasuk Jawa. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut: (1) bagaimana latar belakang terjadinya akulturasi pranata perkawinan masyarakat Banjar Jawa di Tulungagung?; (2) bagaimana pergeseran sistem sosial budaya perkawinan pada masyarakat etnis Banjar di Tulungagung pada tahun 1980-2018?. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengkaji kronologis kedatangan masyarakat migran Banjar di Tulungagung; (2) untuk mengkaji tentang pergeseran sistem sosial budaya perkawinan masyarakat etnis Banjar di Tulungagung pada tahun 1980-2018. Langkah-langkah yang ditempuh adalah: (1) pemilihan topik; (2) heuristik; (3) kritik; (4) interpretasi; (5) historiografi. Sumber-sumber primer yang digunakan adalah sumber lisan atau wawancara yang didapatkan dari narasumber yang terkait dengan tema penelitian diatas, yaitu masyarakat Banjar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal kedatangan masyarakat Banjar le Tulungagung pada tahun 1920 dikarenakan mempunyai maksud dan tujuan untuk berdagang. Lokasi tujuan migrasi masyarakat Banjar ini berada di Kelurahan Kampungdalem Kabupaten Tulungagung yang bertepatan berada di pusat kota Tulungagung sampai disebut dengan kampung banjaran. Selain berdagang, masyarakat Banjar juga ingin menyebarkan ajaran agama Islam karena mayoritas dari masyarakat tersebut beragama muslim. Hingga pada tahun 1980 mulai banyak masyarakat Banjar yang tinggal membawa keluarganya. Dengan begitu mulai adanya interaksi masyarakat Banjar dengan masyarakat sekitar Tulungagung yang mayoritas suku Jawa. Sehingga dari adanya interaksi sosial itu tadi, terjadilah suatu perkawinan antar suku yaitu suku Jawa dan suku Banjar. Perkawinan tersebut berlangsung hingga tahun 2018 dan perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan adat dari calon pengantin perempuan. Oleh karena itu, saat ini kampung banjaran bukan terdiri dari suku Banjar asli melainkan sudah terjadi percampuran atas masyarakatnya. Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut: (1) latar belakang masyarakat Banjar datang ke Tulungagung membawa budaya perkawinannya dikarenakan ingin memenuhi kebutuhan biologisnya. Selain itu juga ingin mengadu nasib dengan cara berdagang; (2) pergeseran sistem perkawinan masyarakat Banjar yang ada di Tulungagung sudah mengalami perubahan. Hal itu dikarenakan semakin banyak masyarakat Banjar yang berdatangan di Tulungagung, hingga mereka melakukan interkasi dengan masyarakat suku Jawa asli Tulungagung. Untuk prosesi perkawinannya saat ini, bertitik tumpu pada pengantin perempuan. Jadi, jika pengantin perempuan berasal dari keluarga Jawa, maka pengantin laki-laki meskipun dari suku Banjar mengikuti prosesi perkawinan adat Jawa. Begitu juga sebaliknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150210302048;
dc.subjectSistem Budayaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectMigran Banjaren_US
dc.titleSistem Sosial Budaya Perkawinan Masyarakat Migran Banjar Di Tulungagung Tahun 1980 - 2018en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record