Sistem Sosial Budaya Perkawinan Masyarakat Migran Banjar Di Tulungagung Tahun 1980 - 2018
Abstract
Suku Banjar merupakan salah satu suku di Indonesia yang gemar
melakukan migrasi atau melakukan perpindahan penduduk. Jawa Timur menjadi
salah satu provinsi sasaran migrasi masyarakat Banjar. Kota yang menjadi tempat
migrasi tersebut yaitu Kabupaten Tulungagung. Awal mula perpindahan
masyarakat Banjar ke Tulungagung yaitu pada tahun 1920 dengan diawali oleh
warga asli suku Banjar yang bernama H. Ruman. Tujuan utama masyarakat
Banjar melakukan migrasi yaitu untuk berdagang dan mengadu nasib mereka.
Pada tahun 1980 sudah berdatangan masyarakat Banjar serta membawa
keluarganya dan memilih menetap di sebuah perkampungan yang berada di
Kelurahan Kampungdalem Kabupaten Tulungagung. Hingga akhirnya dengan
semakin banyaknya yang berdatangan, kemudian melakukan interkasi serta mulai
hidup berdampingan dengan masyarakat suku Jawa asli Tulungagung, sehingga
pada tahun 1980 terjadi suatu perkawinan antar suku, yaitu suku Banjar dan suku
Jawa asli Tulungagung. Sampai pada tahun 2018 perkawinan antar suku ini juga
masih terjadi bahkan masih tetap dilakukan. Sehingga kampung banjaran sendiri
sekarang sudah tidak berisi suku Banjar asli, melainkan sudah tercampur dengan
suku lain termasuk Jawa.
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut: (1) bagaimana
latar belakang terjadinya akulturasi pranata perkawinan masyarakat Banjar Jawa
di Tulungagung?; (2) bagaimana pergeseran sistem sosial budaya perkawinan
pada masyarakat etnis Banjar di Tulungagung pada tahun 1980-2018?. Tujuan
penelitian ini adalah: (1) untuk mengkaji kronologis kedatangan masyarakat
migran Banjar di Tulungagung; (2) untuk mengkaji tentang pergeseran sistem
sosial budaya perkawinan masyarakat etnis Banjar di Tulungagung pada tahun 1980-2018. Langkah-langkah yang ditempuh adalah: (1) pemilihan topik; (2)
heuristik; (3) kritik; (4) interpretasi; (5) historiografi. Sumber-sumber primer yang
digunakan adalah sumber lisan atau wawancara yang didapatkan dari narasumber
yang terkait dengan tema penelitian diatas, yaitu masyarakat Banjar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal kedatangan masyarakat Banjar le
Tulungagung pada tahun 1920 dikarenakan mempunyai maksud dan tujuan untuk
berdagang. Lokasi tujuan migrasi masyarakat Banjar ini berada di Kelurahan
Kampungdalem Kabupaten Tulungagung yang bertepatan berada di pusat kota
Tulungagung sampai disebut dengan kampung banjaran. Selain berdagang,
masyarakat Banjar juga ingin menyebarkan ajaran agama Islam karena mayoritas
dari masyarakat tersebut beragama muslim. Hingga pada tahun 1980 mulai
banyak masyarakat Banjar yang tinggal membawa keluarganya. Dengan begitu
mulai adanya interaksi masyarakat Banjar dengan masyarakat sekitar
Tulungagung yang mayoritas suku Jawa. Sehingga dari adanya interaksi sosial itu
tadi, terjadilah suatu perkawinan antar suku yaitu suku Jawa dan suku Banjar.
Perkawinan tersebut berlangsung hingga tahun 2018 dan perkawinan tersebut
dilaksanakan berdasarkan adat dari calon pengantin perempuan. Oleh karena itu,
saat ini kampung banjaran bukan terdiri dari suku Banjar asli melainkan sudah
terjadi percampuran atas masyarakatnya.
Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti menarik kesimpulan sebagai
berikut: (1) latar belakang masyarakat Banjar datang ke Tulungagung membawa
budaya perkawinannya dikarenakan ingin memenuhi kebutuhan biologisnya.
Selain itu juga ingin mengadu nasib dengan cara berdagang; (2) pergeseran sistem
perkawinan masyarakat Banjar yang ada di Tulungagung sudah mengalami
perubahan. Hal itu dikarenakan semakin banyak masyarakat Banjar yang
berdatangan di Tulungagung, hingga mereka melakukan interkasi dengan
masyarakat suku Jawa asli Tulungagung. Untuk prosesi perkawinannya saat ini,
bertitik tumpu pada pengantin perempuan. Jadi, jika pengantin perempuan berasal
dari keluarga Jawa, maka pengantin laki-laki meskipun dari suku Banjar
mengikuti prosesi perkawinan adat Jawa. Begitu juga sebaliknya.