Analisis Yuridis Klausula Baku Pada Layanan Pembayaran Bergerak Ovo Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa System Pembayaran
Abstract
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut Penggunaan
pembatasan tanggung jawab dalam klausula baku OVO dilarang oleh peraturan
hukum Indonesia karena dianggap dapat merugikan pihak konsumen. Namun
masih banyak digunakan pelaku usaha karena efisiensi atas waktu, tenaga, dan
juga biaya. Bila dilihat dari syarat sahnya perjanjian, klausula baku OVO tersebut
sebagai syarat objektif dapat dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan
dengan undang-undang (suatu hal yang diperbolehkan oleh undang-undang).
Pengawasan terhadap layanan pembayaran bergerak di Indonesia yang dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan membentuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan. Pengawasan OJK ialah pada kepentingan konsumen yang mengalami
kerugian akibat dari kelalaian atau kesalahan pihak penyelenggara layanan
pembayaran bergerak pada saat konsumen menggunakan jasa layanan tersebut dan
jasa layanan pembayaran bergerak diwajibkan untuk memiliki layanan pangaduan
konsumen.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah penyelenggara jasa layanan
pembayaran bergerak dan konsumen disarankan untuk dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya dengan berpedoman pada asas-asas terutama asas iktikad baik,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyelenggaraan
jasa dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi konsumen, pihak pemerintah,
lembaga yang berwenang khususnya Bank Indonesia dan OJK diharapkan mampu
membentuk peraturan-peraturan dengan mengikuti perkembangan zaman yang
ada sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan
melindungi masyarakat,juga menyelenggarakan edukasi kepada konsumen
mengenai perlindungan konsumen. Sebagai lembaga independen, penulis
menyarankan agar OJK dapat lebih memperketat pengawasannya terhadap
layanan jasa pembayaran bergerak di Indonesia dan juga membentuk peraturanperaturan
yang dibutuhkan untuk mengawasi jasa keuangan karena kini
masyarakat banyak berinovasi menciptakan produk-produk yang unggul namun
memerlukan pengawasan, khususnya pada produk jasa keuangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]