dc.description.abstract | Ketidaksesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan unsur pasal
terhadap terdakwa Hadi yang mengakibatkan korban yakni Heri terluka, maka
persidangannya membutuhkan proses pembuktian untuk menyesuaikan unsur
pasal yang tepat terhadap terdakwa. Perkara-perkara tertentu yang memiliki
tingkat kerumitan yang sulit pada pembuktian, terjadi ketidaktepatan yang
dilakukan hakim dalam pembuktian kesalahan terdakwa, sehingga terkadang
terdakwa bisa bebas dari sanksi atau lebih berat sanksinya. Berdasarkan uraian
dalam ringkasan permasalahan hukum dalam Putusan
Nomor:181/Pid.B/2015/PN.Smd yang telah penulis identifikasikan sehingga
menghasilkan rumusan masalah yaitu: (1) Apakah unsur Pasal 338 Jo Pasal 53
Ayat (1) KUHP yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan
Nomor:181/Pid.B/2015/PN.Smd sesuai dengan perbuatan terdakwa ?, serta (2)
Apakah penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/2015/PN.Smd
telah sesuai dengan fakta persidangan ?
Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk menganalisis
unsur Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang didakwakan penuntut umum
dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/PN.Smd dengan perbuatan yang dilakukan
terdakwa dan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara yang sesuai dengan fakta persidangan. Metode yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe
penelitian yuridis normativ(legal research). Pendekatan yang digunakan dalam
skripsi ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Tiga bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, bahan hukun sekunder, dan bahan non hukum.
Hasil yang diperoleh dalam pembahasan rumusan masalah pertama bahwa
sebaiknya hakim lebih cermat dalam memberikan menjatuhkan pasal terhadap
terdakwa, dalam kasus ini menurut penulis pasal yang tepat yang divoniskan oleh
hakim yakni Pasal 353 Ayat (1), dan hasil pembahasan kedua yakni apabila telah
mengetahui dampak terhadap putusan hakim seharusnya jaksa penuntut umum
lebih seksama dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa agar tidak
terjadinya kesalahan dalam penjatuhan unsur pasal. Kecermatan dan ketelitian
penuntut umum maupun hakim dalam menganalisa kasus merupakan hal yang
bersifat prinsip, hal ini menjadi penting karena keberhasilan dan kegagalan
menangani sebuah perkara dan mempertaruhkan nama baik institusi. Peningkatan
kualitas pembinaan dan pelatihan bagi jaksa penuntut umum sangatlah diperlukan
guna mencapai apa yang penulis kemukakan. Hakim juga dituntut pula untuk
menunjukan sisi profesionalitasnya dalam memeriksa serta memutus perkara yang
diajukan kepadanya. Tujuannya agar hakim terhindar dari kesalahan dan
kekhilafan dalam memutus suatu perkara, karena jika hal tersebut terjadi maka
akan mengakibatkan dampak yang sangat luas. Peningkatan kualiatas pembinaan
dan pelatihan merupakan hal yang sangat penting agar mencetak hakim yang
profesionalitas.
Adapun saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini yang pertama,
Jaksa penuntut umum dan juga hakim yang memeriksa dan mengadili serta
memutus perkara pidana seharusnya lebih cermat dan teliti dalam mengadili suatu
perkara hukum yang dalam pasalnya memiliki suatu unsur-unsur seperti terdapat
dalam Pasal 338 Jo 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan. Hakim
seharusnya membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana
percobaan pembunuhan tersebut. Kedua Hakim seyogiyanya lebih teliti dan jeli
dalam pertimbangannya dan dalam penjatuhan sanksi pidana harus didukung
dengan alasan yang jelas sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan
serta dalam memutus suatu perkara hakim harus berdasarkan bukti. | en_US |