Kajian Hukum Terhadap Kutipan Buku Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Abstract
Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata
dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan
pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang
tunduk terhadap hukum adat. Berkaitan dengan kutipan Letter C, yang
dipegang oleh masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa
Kutipan Letter C, atau Girik penyebutan oleh masyarakat sebenarnya hanya
sebagai dasar penarikan pajak. Pemilik bukti kutipan letter C sering kali
menganggap bahwa girik itu sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]