dc.description.abstract | Adapun tujuan yang ingin dicapai terhadap penelitian ini yaitu pertama Untuk mengkaji dan menganalisis adanya pemisahan berkas perkara (splitsing) dalam menyusun surat dakwaan yang pelaku kejahatannya lebih dari satu orang dikaitkan dengan unsur Pasal 142 KUHAP untuk memperjelas serta melengkapi putusan yang tidak lengkap dalam putusan No. 105/Pid.Sus/2017/PN.Dmk, kedua Untuk mengkaji dan menganalisis atas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan yang menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “…membiarkan melakukan kekerasaan yang
mengakibatkan luka berat terhadap anak sesuai dengan fakta yang didapat di persidangan dengan menguraikan unsur Pasal.
Metode Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini ialah menggunakan penelitian legal research, kemudian Pendekatan masalah yang dipakai ialah pendekatan perUndang-Undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta regulasi lainnya dan kedua menggunakan pendekatan konseptual digunakan agar mampu menjawab terkait dengan rumusan masalah yang ada yang terdiri dari buku-buku hukum, jurnal hukum.
Kesimpulan dalam penelitian ini pertama yaitu Pemisahan berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada putusan pengadilan Negeri Demak Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN.Dmk tidak sesuai dengan Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Pasal 142 KUHAP memiliki 3 Unsur yaitu terhadap satu berkas yang didalamnya memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan bukan termasuk dalam lingkup Pasal 141 KUHAP. Selain itu terkait dengan alat bukti sejatinya telah memiliki cukup alat bukti serta pemisahan berkas perkara (splitsing) dalam putusan Nomor: 105/Pid.Sus/2017/PN.Dmk juga menimbulkan pertentangan dengan asas peradilan cepat, Asas praduga tak bersalah serta nonself incrimination Adapun kesimpulan kedua terkait pertimbangan hakim pada putusan Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN.Dmk yang menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “membiarkan melakukan kekerasaan yang mengakibatkan luka berat” hanya terbukti “melakukan” tindak pidana penganiayaan pembacokan terhadap korban dan tidak ada unsur membiarkan hal ini terbukti ketika melihat uraian kasus posisi pada surat dakwaan. Pada surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa melakukan pembacokan dengan menggunakan 1 (satu) senjata tajam berupa sabit dan melakukan pembacokan sebanyak 3 (tiga) kali, selain itu pada saat pemeriksaan ditemukan bukti bahwa korban memang ikut melakukan pembacokan dan berdasarkan definisi “melakukan” memiliki kesesuaian terhadap perbuatan pelaku. seseorang. | en_US |