Keterkaitan Percobaan atau Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Dalam ketentuan yang terdapat dalam pasal 132 ayat 1 UU
Narkotika , ternyata terdapat suatu hal yang menarik untuk dikaji adalah
terkait dengan pemahaman unsur percobaan atau permufakatan jahat
dalam ketentuan pasal tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa dalam
hukum pidana di Indonesia mengenai pemahaman tentang percobaan dan
permufakatan jahat dengan tegas dibedakan dalam pengertiannya.
Ketentuan pada pasal 132 ayat 1 UU Narkotika menyatukan kedua hal
tersebut dalam satu pasal meskipun ada frase kata “atau” yang
menjembatani antara unsur kata percobaan dan permufakatan jahat
tersebut. dalam hasil analisis pasal tersebut, ditemukan bahwa unsur
pasal kata permufakatan jahat sebagaimana diartikan adanya kesepakatan
antara dua orang atau lebih, maka dalam hal ketentuan pasal ini, maka
apabila dua orang yang tertangkap sebelum melakukan delik yang selesai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, maka hal ini
bukanlah dikatakan sebagai percobaan saja tapi sudah merupakan tindak
pidana yang selesai apabila ada dua orang atau lebih melakukan
kesepakatan sebagaimana tindak pidana yang ditentukan dalam pasal 132
ayat (1) UU Narkotika tersebut, namun jika pelakunya hanyalah seorang
maka, pelaku yang dikenakan akan pasal tersebut dianggap melakukan
suatu percobaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 132 ayat
(1)UU Narkotika.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]