PENERAPAN GUGATAN WARGA NEGARA (CITIZEN LAWSUIT) DALAM PERKARA KEHUTANAN
Abstract
Pengajuan gugatan ke muka pengadilan merupakan hal biasa di dunia
peradilan, termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut merupakan bagian dari
keseluruhan proses penegakan hukum dan peradilan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dan
undang-undang. Gugatan umumnya diajukan oleh pihak yang terdiri atas
perorangan maupun beberapa orang, yang mana mereka mengalami kerugian atas
sesuatu hal yang menjadi obyek sengketa. Namun, seiring berjalannya waktu,
dengan situasi dan kondisi yang senantiasa berubah, hukum dituntut untuk dapat
mengikuti perkembangan zaman, melalui berbagai penemuan hukum. Salah
satunya adalah gugatan warga negara, atau Citizen Lawsuit, yang berasal dari
negara-negara penganut tradisi hukum Common Law. Memiliki karakteristik yang
mirip dengan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action, Citizen Lawsuit
hadir sebagai akses warga negara untuk memperoleh keadilan atas pemenuhan
hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh negara.Citizen Lawsuit memang masih
belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun sudah pernah
diterapkan di dalam beberapa perkara di Indonesia, yang mana perkara-perkara
tersebut menjadi yurisprudensi bagi para hakim dalam memeriksa perkara Citizen
Lawsuit itu sendiri.
Dalam skripsi ini akan membahas terkait prosedur gugatan Citizen Lawsuit
di dalam sistem peradilan Indonesia berdasarkan yurisprudensi yang telah ada
sejak awal tahun 2000-an, dan kesempatan diterapkannya gugatan Citizen Lawsuit
untuk perkara kehutanan, baik di masa sekarang maupun di masa depan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, bagaimana prosedur gugatan
warga negara (Citizen Lawsuit) dalam sistem peradilan di Indonesia, dan
bagaimana peluang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) dalam penyelesaian
perkara kehutanan di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]