Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, ROSITA S.H.,M.H.
dc.contributor.advisorLAILI FADHILLAH, NURUL S.H., MH
dc.contributor.authorRizal Ainul Fiqroh, MOHAMMAD
dc.date.accessioned2019-11-05T12:00:39Z
dc.date.available2019-11-05T12:00:39Z
dc.date.issued2019-07-17
dc.identifier.nim140710101531
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/93914
dc.description.abstractReformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Telah jelas disebutkan bahwa pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja berada dalam keadaan yang terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat kerja. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moril dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai dari penelitian skripsi ini yaitu: Untuk menganalis dan memahami perlindungan hukum terhadap buruh outsourcing yang masa pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati (PKWT) dan untuk menganalis dan memahami akibat hukum apabila pekerjaan tidak selesai sesuai PKWT atas kesalahan kontraktor. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli. Kemudian melakukan analisa bahan hukum.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectperlindungan hukum buruh outsourcingen_US
dc.subjectakibat hukumen_US
dc.subjectPKWTen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH OUTSOURCING DALAM PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTUen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record