Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama ( Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kota Malang No: 636/Pdt.G/2017 PA.Mlg )
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu
hubungan perkawinan harus memiliki dasar yang kuat dalam berkomitmen pada
hubunganya. Jauh sebelum terjadinya perkawinan, kedua pihak yang akan
melaksanakan perkawinan harus siap menjalankan seluruh kewajiban dan
memenuhi syarat perkawinan guna mewujudkan kehidupan Rumah Tangga yang
sakinah mawaddah warohmah, yang diawali dengan sebuah perkawinan, dimana
kompilasi Hukum Islam mendifinisikan bahwa Perkawinan menurut hukum islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghaliidzan untuk
menaati perintah Allah dan melakukanya merupakan ibadah. Dalam hubungan
rumah tangga yang telah terjalin sering kali terjadi ketidak selarasan antara pihak
suami maupun istri atau bisa juga tidak terlaksananya hak dan kewajibannya
masing-masing, misalnya kewajiban suami untuk menafkahi istri dan sebaliknya
kewajiban istri untuk taat dan hormat serta patuh kepada suami sehingga dapat
menimbulkan ketidak serasian hingga menyebabkan perceraian. Proses
penyelesaian perceraian dalam persidangan pengadilan agama manakala pihak
tergugat tidak datang menghadap persidangan tanpa alasan yang sah dapat diputus
dengan putusan verstek. Hal inilah yang menjadi objek penelitian dalam sekripsi
ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]