dc.description.abstract | Pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan
melaksanakan anggaran perencanaan belanja daerah dan juga untuk menggali
sumber – sumber keuangan daerah berdasarkan undang – undang No. 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu cara yang ditempuh
adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak
daerah, hasil perusahaan milik derah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang
dipisahkan dari pemerintah dari penerimaan asli daerah salah satunya berasal dari
karcis parkir sendiri. Pajak parkir sendiri merupakan salah satu faktor yang
mendukung Pendapatan Asli Daerah. Perforasi sendiri bertujuan untuk mengetahui
jumlah pengambilan karcis parkir yang telah dikeluarkan oleh Badan Pendapatan
Jember guna mengontrol jumlah pendapatan hasil dari karcis parkir yang telah di
Perforasi. Karcis parkir yang telah diperforasi dikeluarkan oleh Badan Pendapatan
Jember dikenakan dengan tarif 20% sesuai dengan tarif yang dikeluarkan dan
besarnya pajak tempat penitiapan bermotor sendiri dari harga tiket karcis
perlembarnya.
Tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami
pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir yaitu khususnya karcis
yang telah diperforasi yang di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jember
apakah karcis yag dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah disalah gunakan
oleh oknum- oknum yang dilapangan atau tidak.
Tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah penulis menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep
(conceptual approach). Bahan hukum primer merupakan sumber bahan hukum
yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer dalam
penyusunan skripsi ini antara lain Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Retribusi Parkir Kendaraan Kabupaten Jember. Bahan hukum
sekunder yang digunakan oleh penulis adalah buku-buku teks yang berkaitan
dengan isu hukum yang menjadi pokok permasalahan. Bahan-bahan non hukum
dapat berupa buku-buku dan jurnal-jurnal non-hukum sepanjang mempunyai
relevansi dengan topik penulisan karya ilmiah ini.
Hasil pembahasan peranan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Sektor parkir yaitu dengan mengeluarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir. Pemerintah
Daerah Kabupaten Jember Juga memberikan Wajib Pajak Parkir dalam
menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan tiap bulan atau tiap tahunnya.
Pengenaan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 ayat (1)
tarif pajak parkir yang terutang sebesar 20%, sedangkan ayat (2) menjelasakan dan untuk tarif pajak parkir yang cuma – cuma sebesar 10%. Selain itu Pemerintah
Daerah mengeluarkan karcis yang telah diperforasi sebagai alat bukti bahwa
wajib pajak tersebut telah melakukan pembayaran pajak parkir. Pengaturan yang
tepat untuk penarikan biaya karcis yang telah di perforasi, wajib pajak datang ke
Badan Pendapatan Daerah membawa karcis yang akan diperforasi dan
membayarkan jumlah karcis yang akan diperforasi sesuai dengan pengenaan tarif
20% setiap karcis yang dibawa. Pengguna fasilitas parkir harus meminta karcis
yang diperforasi sebagai alat bukti pembayaran yang sah.
Saran yang diberikan penulis terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember
perlu meningkatkan sosialisasi baik dengan masyarakat sebagai (pengguna parkir)
maupun penyelenggara tempat parkir (Wiraswasta) terkait implementasi kebijakan
karcis parkir yang telah diperforasi, sehingga masyarakat menyadari akan
pentingnya penerimaan pajak parkir dalam memberikan kontribusi terhadap PAD
dan pembangunan Daerah. Pelaksanaan pemungutan pajak parkir, dibutuhkan
suatu sistem pengawasan (controlling) yang baik antara instansi terkait
(implementator) dengan para penyelenggara tempat parkir agar mereka bekerja
secara efektif dan bertanggung jawab, dengan demikian kecenderungan akan
kemungkinan timbulnya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan karcis parkir
akan dapat ditekan seminimal mungkin. | en_US |