Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Abstract
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe
penelitian yang dipergunakan yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan
non hukum.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku dan diperkuat dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai dengan pembahasan didalam
skripsi ini maka dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak daerah yang
didalamnya termasuk pemungutan pajak hotel telah sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, namun
mengenai dengan keterlambatan dalam pembayaran pajak hotel selama ini
pemungutan yang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak
kenakan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan pajaknya ke
daerah. Semua kebijakan tergantung dengan Peraturan Pemerintah dan tegantung
dengan keputusan Kepala Daerah atau Bupati yang pada saat ini menjabat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]