Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorANDRIANA, Diah Ayu
dc.date.accessioned2019-10-28T02:39:03Z
dc.date.available2019-10-28T02:39:03Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nimNIM150710101208
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93750
dc.description.abstractSertipikat memiliki nilai lebih, karena sertipikat adalah tanda bukti yang kuat dan diakui secara hukum. Sangat penting untuk selalu merawat dan menjaga supaya jangan sampai sertipikat tanah hilang.Akan tetapi masih banyak terjadi permasalahan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang mengalami kerusakan ataupun kehilangan sertipikat hak atas tanah, yaitu dengan adanya sertipikat pengganti. Keberadaan sertipikat pengganti sangatlah penting, sebab dengan adanya sertipikat pengganti ini sebagai bukti bahwa dialah pemilik atas tanah tersebut. Salah satu contoh kasusnya adalah putusan Nomor: 01/Pdt.G./2016/PN.Pbg dengan Penggugat yaitu Rochmat selaku pemilik sah dari Sertipikat No. 161 Desa Majapura yang merasa dirugikan oleh Tergugat yaitu Supriyono karena telah melakukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti tanpa persetujuan dan tanpa ijin dari Penggugat. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah Sertipikat manakah yang harus dinyatakan tidak berlaku karena terdapat dua sertipikat dengan nama yang sama, Bagaimana kekuatan sertipikat pengganti sebagai alat bukti autentik, Apa Ratio decidendi Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 01/Pdt.G/2016/PN.Pbg Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai pengertian sertipikat hak atas tanah, kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah. Kedua pengertian hak atas tanah, hak milik atas tanah. Ketiga pengertian alat bukti, macam-macam alat bukti. Keempat pengertian sertipikat pengganti, penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan secara perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach), dengan bahan hukum yang di gunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menujukepada hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah perbuatan tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena memenuhiunsur-unsur perbuatan melawan hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Karena penggugat telah dirugikan oleh tergugat,maka objek sengketa yakni Sertipikat pengganti hak milik No. 00161 Desa Majapura atas nama Rochmat menjadi hak Penggugat dan Tergugat harus mengembalikan sertifikat pengganti tersebut kepada Tergugat.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.552.000,- (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah). Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Pada fakta kasus yang ada dalam Putusan No.01/Pdt.G/2016/PN.Pbg, penulis dapat menarik kesimpulan yakni kedua sertipikat diterbitkan atas nama yang sama yaitu Rochmat selaku pemilik sah dari sertipikat hak milik No. 161 Desa Majapura. Meskipun sertipikat yang sebelumnya yaitu sertipikat No. 161 atas nama Rochmat ternyata masih ada di tangan penggugat, namun tergugat telah mengajukan permohonan pembuatan sertipikat pengganti kepada turut tergugat (Badan Pertahanan Nasional) dan telah diterbitkan sertipikat pengganti menjadi No. 00161 atas nama yang sama dengan sertipikat hak milik No. 161 yaitu atas nama Rochmat. Berdasarkan perintah Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam perkara perdata No.01/Pdt.G/2016/PN.Pbg yang memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional agar sertipikat hak milik No. 161 Desa Majapura dinyatakan tidak berlaku. Jadi sertipikat yang dinyatakan tidak berlaku adalah sertipikat hak milik No. 161 yang ada di tangan penggugat karena telah terbit sertipikat penggantinya yakni sertipikat pengganti N0. 00161 Desa Majapura atas nama Rochmat. .Kedua, Kekuatan sertipikat pengganti sebagai alat bukti autentik adalah sama dengan sertipikat yang sebelumnya yaitu bersifat kuat, karena dalam pendaftaran tanah menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif artinya data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya mempunyai kekuatan yang dapat dijadikan sebagai bukti dan harus diterima sebagai keterangan yang benar, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang lain, yang berupa sertipikat atau selain sertipikat (petuk pajak bumi/kutipan letter c). Ketiga, Berdasarkan ratio decidendi hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam memutuskan perkara perdata nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Pbg, penulis setuju dengan apa yang diputuskan oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan untuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat telah tepat, karena hakim dalam membuat putusan tentu pertimbangannya dilakukan dengan cara kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan sumber hukum yang ada. Begitu pula hakim tidak mengabulkan gugatan selebihnya karena fakta-fakta hukum tergugat dan turut tergugat masih dilindungi secara hukum.Karena dalam beracara perdata kebenaran formal atas fakta-fakta hukum ada dan dimiliki oleh para pihak tergugat dan turut tergugat tersebut selalu dilindungi hukum baik secara hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.Hal tersebut sesuai dengan konsep kepastian hukum bahwa segala perbuatan hukum perdata selalu ada kepastian hukumnya. Saran dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kekuatan hukum sertipikat sebaiknya masih harus menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif, karena melihat kondisi Negara Indonesia sistem ini masih sesuai untuk diterapkan agar pemilik sertipikat yang sebenarnya masih bisa mendapatkan haknya, sedangkan untuk sistem publikasi positif sulit untuk dipakai karena ciri sistem publikasi ini tidak sesuai dengan hukum tanah nasional dan juga perlu anggaran yang besar serta perangkat hukum yang memadai sehingga untuk saat ini sistem publikasi positif belum bisa diterapkan di Negara ini. Kedua, Bagi pembentuk Undang-Undang, hendaknya membuat suatu peraturan tegas yang mengatur mengenai tindakan kejahatan atau itikad tidak baik yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat pengganti. Ketiga, Perlunya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab serta ketelitian yang cermat bagi instansi atau pejabat yang berwenang dalam menerbitkan suatu sertipikat pengganti, agar menghindari atau mencegah adanya kerugian dikemudian hari terhadap pemilik sah dari sertipikat itu sendiri yang hak-hak nya dilanggar oleh orang lain yang mempunyai itikad tidak baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101208;
dc.subjectYuridis Kekuatanen_US
dc.subjectSertipikaten_US
dc.subjectHak Milik Tanah Penggantien_US
dc.subjectAlat Bukti Autentiken_US
dc.titleAnalisis Yuridis Kekuatan Sertipikat Hak Milik Tanah Pengganti Sebagai Alat Bukti Autentik (Studi Putusan Nomor 01/Pdt.G/2016/Pn.Pbg)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record