Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Penganiayaan ( Putusan Nomor: 187/Pid.B/2014/Pn.Agm)
Abstract
Jaksa Penuntut Umum dituntut cermat dalam menguraikan setiap unsur
yang telah terdakwa lakukan. Sejatinya dalam penyusunan surat dakwaan
bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah karena dalam pembuatan surat
dakwaan dibutuhkan ketelitian, kecakapan, kecermatan bahkan pengetahuan serta
pengalaman dari penuntut umum untuk membuatnya. Seorang penuntut umum
harus menguasai permasalahan secara keseluruhan materi perkara yang dihadapi
maupun pengertian tentang tindak pidana secara ilmu.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam setiap proses beracara melalui proses
acara pidana pada tahap penuntutan dapat terjadi kemungkinan penuntut umum
kurang teliti dan cermat dalam mendakwakan tindak pidana terhadap terdakwa.
Kelalaian penuntut umum tersebut dapat mengakibatkan terdakwa mendapatkan
hukuman yang kurang sesuai dengan perbuatannya, bahkan dapat berakibat bebas
dari jeratan hukum. Hakim memiliki peranan penting dalam suatu proses
persidangan yaitu mengambil suatu keputusan hukum dalam suatu perkara dengan
mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Pembuktian harus didasarkan pada alat
bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP), disertai dengan keyakinan hakim
yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Ketentuan yang sama ada dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam
Pasal 6 ayat (2).
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana
jika hakim dalam persidangan menemukan fakta bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana lain yang terbukti akan tetapi tindak pidana tersebut tidak
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan masalah yang
digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan
hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis
bahan hukum skripsi ini menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal
yang bersifat khusus untuk mencapai perskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini memuat tentang tindak pidana
penganiayaan, surat dakwaan, pertimbangan hakim dan putusan hakim.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan bahwa 1.) Terdakwa yang terbukti melakukan tindak
pidana penganiayaan dituntut dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 351
ayat (1) KUHP hal tersebut dikarenakan terdakwa memang terbukti melakukan
setiap unsur yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum mengetahui bahwa dalam visum menyebutkan bahwa
akibat dari penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit dan halangan
dalam menjalankan pekerjaan/aktifitas bagi korban 2.) Pembuktian putusan hakim
dalam putusan nomor: 187/Pid.B/2014/PN.Agm telah menemukan adanya fakta
yang terungkap dipersidangan, fakta yang terungkap di persidangan diketahui
bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak menimbulkan penyakit dan
halangan bagi korban dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya dan dalam
persidangan pertimbangan hakim sendiri telah menyatakan bahwa surat visum
yang menyatak tersebut memang benar.
Saran yang diberikan penulis adalah seharusnya Jaksa Penuntut Umum
dalam menentukan pasal dalam surat dakwaannya harus benar-benar cermat, jelas,
dan lengkap secara ilmu dalam merumuskan setiap unsur yang dilakukan
terdakwa, karena putusan yang diambil hakim lebih banyak berdasarkan surat
dakwaan, maka dari itu dalam pembuatan surat dakwaan dibutuhkan ketelitian,
kecakapan, kecermatan bahkan pengetahuan serta pengalaman dari penuntut
umum untuk membuatnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]