Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorNARENDRA, Bagaskara Pramuhandita
dc.date.accessioned2019-10-28T01:55:34Z
dc.date.available2019-10-28T01:55:34Z
dc.date.issued2019-04-08
dc.identifier.nimNIM130710101151
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93747
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keaneka ragamana budaya yang sangat banyak. Hampir semua daerah di Indonesia memilki latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda beda tergantung dari letak geografis dan kebiasaan yang ada di masyarakatnya. Keberagaman dan keaneka ragaman tersebut menjadikan Indonesia memiliki banyak benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang juga tidak kalah banyaknya. Hal tersebut mewajibkan bangsa Indonesia memberikan perlindungan kepada buah dari keberagaman kebudayaan tersebut. Salah satu bentuk konkrit dari keberagaman tersebut adalah adanya Undang-undang Cagar budaya yang lalu diteruskan ketingkat yang lebih rendah yaitu peraturan daerah. Baik Undang-undang maupun Perda semuanya harus memiliki kepastian hukum yang nyata sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28D ayat (1) yang salah satunya menuntut adanya asas kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu asas kepastian hukum juga merupakan asas mutlak yang terkandung dalam hampir setiap peraturan perundang-Undangan di Indonesia. Pada penlitian ini penulis membahas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No.4 tahun 2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya yang penulis rasa didalamnya banyak terkandung ketidakpastian hukum sehingga perlu dikaji ulang dalam karya ilmiah ini. Maka penulis mempertanyakan apakah Perda no 4 tahun 2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya telah sesuai dengan asas kepastian hukum, lalu apabila tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, maka upaya hukum apa yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi serta doktrindoktrin yang bersangkut paut dengan isu hukum, meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum. Pendekatan ini untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian suatu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya atau regulasi dengan Undang-Undang guna memecahkan isu yang sedang diteliti. Pada bagian kesimpulan dan saran, kesimpulan penulis terhadap penulisan skripsi penulis menemukan banyak ketidak pastian hukum yang terkandung di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No.4 tahun 2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan penulis telah menemukan upaya hukum yang seharusnya ditempuh terkait adanya ketidak pastian hukum tersebut. Penulis berharap supaya Peraturan Daerah tersebut dapat dikaji ulang oleh lembaga yang berwenang sehingga baik dalam norma maupun dalam prakteknya dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101151;
dc.subjectKetertibanen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPelestarian Cagar Budayaen_US
dc.titleAsas Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record