dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Maka dalam penelitian hukum terdapat 2
(dua) pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan
Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum yang digunaka
adalah bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan, catatan resmi
dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder merupakan dokumen-dokumen resmi
dan buku-buku. Bahan non hukum seperti kamus hukum, encyclopedia. Analisis
penelitian bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil dari penelitian dalam skripsi ini terdiri atas dua hal, Pertama adalah
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember kepada
perusahaan yang melangaar peraturan terkait dengan mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, ketentuan tersebut mengatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Lokal yang meliputi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) dan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua, pengawasan
Pemeruntah Daerah Provinsi untuk membatasi Tenaga Kerja Asing yang ada di
Kabupaten Jember, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pemerintah mengatur secara tegas
mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewujudkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jember, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(IMTA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) agar dalam
menggunakan Tenaga Kerja Asing masih tetap mengutamakan Tenaga Kerja
Indonesia dalam suatu perusahaan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pasal 34 Gubernur
berwenang mencabut IMTA perpanjangan bagi perusahaan yang mempekerjakan
TKA lintas Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan IMTA. Dan pasal 76 (1)
Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan
penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah. Pengawasan merupakan kegiatan
pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang diterap dalam peraturan
ketenagakerjaan, pengawasan terhadap ketentuan peraturan ketenagakerja
mempunyai tujuan untuk menjamin hak dan kewajiban tenaga kerja.
Saran dalam skripsi ini hendaknya Pemerintahan Daerah agak lebih tegas
dalam suatu peraturan penggunaan Tenaga Kerja Asing dan bisa ambil tindakan
bagi tenaga kerja asing yang ilegal, menambah fasilitas penuh kepada pegawai
pengawasan untuk secara baik bisa mengawasi Tenaga Kerja secara seluruh. | en_US |