Show simple item record

dc.contributor.authorFedi Andria, HAFIS
dc.date.accessioned2019-10-25T10:28:16Z
dc.date.available2019-10-25T10:28:16Z
dc.date.issued2019-07-11
dc.identifier.nim130710101436
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93741
dc.description.abstractPerdagangan internasional adalah sebuah aktivitas pertukaran barang, jasa, ataupun modal yang melintasi batas negara. Aktivitas ini disebut sebagai kegiatan ekspor, yakni menjual dan mengirim barang/jasa ke luar negeri dan impor, yaitu membeli dan menerima kiriman barang/jasa dari luar negeri. Kegiatan perdagangan internasional telah dimulai sejak beribu-ribu tahun yang lalu, misalnya yang terkenal adalah perdagangan melalui ‟jalur sutera‟ yang menghubungkan antara Asia dengan Eropa. Kegiatan perdagangan internasional semakin berkembang pada saat periode mercantilism, yakni pada abad ke 16 sampai dengan abad ke 19. Pada saat itu negara-negara Eropa melakukan eksplorasi terhadap benua-benua lain di bumi dengan tujuan mencari sumber-sumber kekayaan untuk dibawa ke negaranya sendiri, sehingga terjadi kegiatan ekspor dan impor antara negara-negara Eropa dengan koloni-koloni nya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengangkat tiga rumusan masalah yaitu Kesatu, apakah pengaturan kebijakan Anti-Dumping oleh Indonesia sudah sesuai dengan Hukum Internasional. Kedua bagaimana pengaturan kebijakan Anti-Dumping yang dilakukan oleh Pakistan terhadap perdagangan kertas Duplex asal Indonesia dalam perdagangan internasional. Ketiga bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dumping antara Indonesia dan Pakistan. Tujuan umum yang akan dicapai pada penulisan Skripsi ini yang yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan Khususnya yaitu Kesatu, untuk mengetahui dan memahami pengaturan Anti-Dumping dalam hukum positif di Indonesia. Kedua, mengetahui dan memahami pengaturan kebijakan Anti-Dumping yang dilakukan oleh Pakistan terhadap perdagangan kertas Duplex asal Indonesia dalam perdagangan internasional. Ketiga, mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa dumping antara Indonesia dan Pakistan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerdagangan internasionalen_US
dc.subjectanti dumpingen_US
dc.subjectperdagangan kertasen_US
dc.subjectduplexen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM KEBIJAKAN ANTI-DUMPING YANG DILAKUKAN OLEH PAKISTAN TERHADAP PERDAGANGAN KERTAS DUPLEX ASAL INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record