dc.description.abstract | Tindak pidana pembunuhan yang dikaji oleh penulis berjudul Putusan
Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan ini mengkaji pada putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor : 282/Pid.B.2016/PN.Bdg. dimana perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa Ferdiana Sudrajat dan menyebabkan meninggalnya korban
Gustiana Ramdan (alm). Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka
hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Adapun
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah
Pertama, Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan
Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) sudah sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan, Kemudian permasalahan yang kedua adalah Apakah
penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam Putusan Nomor :
282/Pid.B/2016/PN.Bdg. sudah sesuai dengan sistem pemidanaan. | en_US |