Sengketa Pemakaian Merek Mobil Lexus Sebagai Merek Terkenal Yang Digunakan Pada Hotel Menara Lexus (Analisis Putusan Nomor 384 K/PDT.SUS –HKI/2014)
Abstract
Penggunaan merek khususnya merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek sangat merugikan bagi pemilik merek terdaftar yaitu pemilik merek atau produsen barang yang bermutu tinggi selain itu juga merugikan nama baik yang telah berhasil dengan kerja keras yang di bangun oleh pemilik atau pemegang merek terkenal yang bersangkutan tersebut, mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mempromosikan mereknya. Pendaftaraan merek dengan meniru atau mendompleng merek-merek terkenal seringterjadi di Indonesia, seperti halnya salah satu kasus merek yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus pada putusan nomor 384 K/Pdt.Sus- HKI/2014 yang terjadi antara perusahaan terkemuka Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisa (Toyota Lexus) yang di wakili oleh George Widjojo melawan Ganda Christ Robert M yang juga sebagai pemilik hotel menara“LEXUS” yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhannya dengan merek terkenal Toyota “LEXUS” pada kalimat dan penyebutannya. Oleh karena itu diperlukan analisis lebih lanjut pelanggaran pemakaian merek terkenal oleh pihak lain di kelas barang yang berbeda, akibat hukum dari pemakaian merek terkenal mobil Lexus oleh pihak lain, serta pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 384 K/Pdt.sus- HKI/2014 yang menolak permohonan kasasi. Tujuan analisis untuk memberikan Kontribusi atas sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum yang bermanfaat bagi almamater dan masyarakat pada umumnya serta mengetahui dan menganalisa beberapa pelanggaran merek beserta akibat hukumnya. Tipe penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Tinjauan pustaka yang dijadikan sebagai pisau analisa dalam penelitian skripsi ini antara lain pengertian Hak Kekayaan Intelektual, Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual, pengertian merek, fungsi dan jenis merek, pendaftaran merek, pengertian merek terkenal, unsur-unsur merek terkenal, pengertian kelas barang dan jasa serta jenis-jenis kelas barang dan jasa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]