Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Sistem Reservasi Tiket Penerbangan Dual Access (Studi Putusan KPPU Nomor 01
Abstract
Dunia usaha adalah salah satu kegiatan usaha yang sangat penting di
dalam perkembangan perekonomian. Pada dasarnya, seseorang ketika melakukan
suatu kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan penghasilan
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, atas dasar untuk memenuhi
kebutuhan hidup itulah mendorong banyak orang untuk berlomba-lomba
menjalankan suatu usaha. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu keadaan yang
memungkinkan berpotensi untuk menciptakan suatu persaingan usaha antar
pelaku usaha, namun adakalanya persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku
usaha terkadang bersifat sehat dan dapat juga bersifat tidak sehat. Maka dari itulah
perlu adanya suatu peraturan hukum yang nantinya akan menjadi dasar dan
pedoman bagi persaingan usaha yang sehat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat memberikan adanya suatu kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi
para pelaku usaha untuk terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan
beberapa pihak. Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat ini ditemukan
pada persaingan sistem reservasi tiket penerbangan secara dual access yang
dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia sebagai Pihak Terlapor. Berdasarkan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-L/2003
terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada
sistem reservasi tiket penerbangan, KPPU menduga adanya indikasi awal
pelanggaran Pasal 14 mengenai integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) mengenai
perjanjian tertutup, Pasal 17 mengenai monopoli, Pasal 19 huruf a, b dan d
mengenai penguasaan pasar dan Pasal 26 huruf b mengenai jabatan rangkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan dugaan persaingan usaha tidak sehat
ini sangatlah menarik untuk dibahas lebih lanjut apalagi permasalahan ini
melibatkan suatu hal yang sangat umum terjadi, namun banyak orang yang tidak
sadar akan hal tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]