dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk
tanggung jawab hukum pelaku usaha di bidang Hutan Tanaman Industri dalam
memberikan ganti rugi akibat kebakaran lahan, mengetahui dan memahami akibat
hukum bagi pelaku usaha di bidang Hutan Tanaman Industri apabila terbukti
mengakibatkan kebakaran lahan serta mengetahui dan memahami ratio decidentie
majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir skripsi ini
adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, bentuk tanggung jawab
hukum pelaku usaha di bidang hutan tanaman industri dalam memberikan ganti
rugi akibat kebakaran lahan adalah membayar ganti rugi sesuai tingkat kerusakan
kepada negara, biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan tindakan lain yang
diperlukan. Akibat hukum bagi pelaku usaha di bidang hutan tanaman industri
yang terbukti mengakibatkan kebakaran lahan adalah pelaku usaha harus
membayarkan ganti rugi tersebut dan pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi pidana
dan sanksi administratif. Ratio decidentie majelis hakim dalam memutus perkara
Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG masih kurang tepat karena majelis hakim tidak
mempertimbangkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah majelis hakim perlu
memiliki keahlian khusus di bidang lingkungan hidup supaya dapat memutus
perkara ganti rugi dalam bidang lingkungan hidup dengan benar. Sanksi pidana
dan sanksi administratif juga harus ditegakkan secara serius agar pelaku usaha
tidak melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu,
pengaturan terkait tanggung jawab mutlak perlu diatur dalam undang-undang
tersendiri agar pengaturannya lebih jelas dan rinci. | en_US |