Show simple item record

dc.contributor.authorSAFIRAH, Asharin Sindy
dc.date.accessioned2019-10-24T07:21:44Z
dc.date.available2019-10-24T07:21:44Z
dc.date.issued2019-01-23
dc.identifier.nim150710101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93649
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha di bidang Hutan Tanaman Industri dalam memberikan ganti rugi akibat kebakaran lahan, mengetahui dan memahami akibat hukum bagi pelaku usaha di bidang Hutan Tanaman Industri apabila terbukti mengakibatkan kebakaran lahan serta mengetahui dan memahami ratio decidentie majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha di bidang hutan tanaman industri dalam memberikan ganti rugi akibat kebakaran lahan adalah membayar ganti rugi sesuai tingkat kerusakan kepada negara, biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan tindakan lain yang diperlukan. Akibat hukum bagi pelaku usaha di bidang hutan tanaman industri yang terbukti mengakibatkan kebakaran lahan adalah pelaku usaha harus membayarkan ganti rugi tersebut dan pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi pidana dan sanksi administratif. Ratio decidentie majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG masih kurang tepat karena majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah majelis hakim perlu memiliki keahlian khusus di bidang lingkungan hidup supaya dapat memutus perkara ganti rugi dalam bidang lingkungan hidup dengan benar. Sanksi pidana dan sanksi administratif juga harus ditegakkan secara serius agar pelaku usaha tidak melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pengaturan terkait tanggung jawab mutlak perlu diatur dalam undang-undang tersendiri agar pengaturannya lebih jelas dan rinci.en_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectHutan Tanaman Industrien_US
dc.subjectKebakaran Lahanen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Di Bidang Hutan Tanaman Industri Dalam Memberikan Ganti Rugi Akibat Kebakaran Lahan (Studi Putusan Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record