dc.description.abstract | Adapun jenis metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian
yuridis normatif, suatu proses penelitian hukum untuk menemukan suatu aturan
hukum, doktrin – doktrin hukum, serta prinsip – prinsip hukum guna menjawab isu
atau permasalahan hukum yang timbul dan harus dihadapi. Penulis menggunakan
pendekatan Undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan Undang – undang (statute approach) yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaan semua peraturan perundang –
undangan yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan atau isu hukum yang
sedang dihadapi. Sedangkan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang bermula
dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam bidang hukum.
Pengertian Transfer Pricing terbagi ke dalam dua pengertian yaitu pengertian
secara netral dan pengertian secara pejorative. Pengertian transfer pricing secara netral
atau bersifat positif adalah penentuan harga transfer sesuai dengan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Sedangkan pengertian secara pejorative atau yang bersifat negatif yaitu pemindahan
keuntungan dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif
pajak rendah, hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang sangat
besar. Praktik penghindaran melalui transfer pricing banyak dilakukan oleh
perusahaan – perusahaan multinasional salah satunya terjadi pada kasus PT Toyota
Motor Manufacturing Indonesia.
Faktor – faktor yang menyebabkan wajib pajak melakukan penghindaran pajak
melalui transfer pricing yaitu pertimbangan beban pajak, perhitungan tarif,
kepemilikian asing, mekanisme bonus, dan ukuran perusahaan. Faktor lain yang
menyebabkan transfer pricing masih sering terjadi di negara ini adalah lemahnya
pengetahuan petugas pemeriksa pajak di wilayah Direktorat Jendral Pajak (Dirjen
Pajak). Petugas pemeriksa pajak masih sangat kurang dalam hal pemahaman mengenai
transfer pricing. Sehingga apabila suatu perusahaan sudah di indikasi melakukan
praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing lalu kasus tersebut sudah masuk
kedalam pengadilan pajak tetapi pihak Dirjen pajak akan kalah dengan kuasa hukum
dari pihak perusahaan, karena masih terbatasnya pengetahuan mengenai praktik
transfer pricing oleh pihak pemeriksa pajak. | en_US |