Show simple item record

dc.contributor.authorM.A, Muhammad Erieq
dc.date.accessioned2019-10-24T03:15:48Z
dc.date.available2019-10-24T03:15:48Z
dc.date.issued2019-07-09
dc.identifier.nim150710101226
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93634
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi seiring perkembangan pada masa era globalisasi aktivitas dapat di bantu dengan teknologi begitu pula lembaga keuangan yang berbasis online. Hal ini satu kemajuan di bidang keuangan dan saa ini di kenal dengan istilah Fintech (Financial Technology) Fintech itu sendiri berasal dari istilah Financial Technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Researc hCentre (NDRC), Fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan Fintech dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan mempelajari lebih dalam terkait di dalam sistem ekonomi itu, perusahaan finacial technolgy di pastikan selalu akan mengulang cerita kelam nasabah yang terjerat utang oleh rentenir konvesional. Utang dengan bunga tinggi berakibat pada hilangnya aset nasabah bahkan sampai ludes semuanya. Faktor penyebab hal tersebut terkait dengan beroperasinya perusahaan fintech peer to peer lending ilegal. Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengungkapkan fakta soal kasus bunuh diri sopir taksi yang bernama Zulfadli yang berumur 35 Tahun, karena telat dan tidak kunjung dibayar,nilai utang yang harus dibayarkan dengan bunga membuat Zulfiadi tertekan. Setelah di selidiki ternyata korban hanya meminjam uang sebesar Rp 500 ribu pada salah satu aplikasi pinjaman online,karena belum membayar sehinnga bungga semakin besar dan pada saat itu korban mendapatkan tekanan yang di berikan berupa penyebaran data pribadi dan juga ancaman ancaman yang menakan secara pribadi dari pinjam online tersebut.Korban sempat menuliskan Wasiat wahai para rentenir online,kita bertemu nanti di alam sana, Pinjam Online yang disebut korban Jebakan Setan, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menulisnya deengan judul“Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Peminjaman Uang Secara Online” Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut Pertama Apakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen fintech lending yang di rugikan dalam transaksi peminjam uang secara online dan Kedua Apakah upaya penyeselaian yang dapat di lakukan konsumen fintech lending yang rugikan dalam transaksi pinjaman uang secara online. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa mengenai perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa anatara konsumen dengan regulator . Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Kasus (case approach) dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum dengan metode analisa bahan hukum deduktif Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini, pertama Perlindungan konsumen masyarakat hanya diinformasikan mengenai kemudahan dan kepraktisan dalam mengajukan kredit secara online, namun sejak awal tidak diinfokan mengenai besarnya kewajiban biaya bunga dari besarnya pinjaman. Jika kondisi ini tidak diperhatikan, maka dikhawatirkan akan muncul kebiasaan masyarakat yang mudah berutang tanpa memperhatikan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali (irresponsible lending). Untuk itu penyedia layanan wajib ikut bertanggung jawab terhadap iklan produk yang dipasarkan dan regulator wajib memonitor dengan seksama terhadap informasi dan iklan yang disampaikan ke masyarakat. Kedua, Permasalahan dan pengaduan dari konsumen merupakan salah satu hal yang pasti akan dihadapi oleh pelaku Fintech, sehingga aspek penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa merupakan hal yang wajib disediakan. Untuk itu penyedia layanan harus memiliki mekanisme penerimaan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Pelaksanaan hal tersebut nantinya akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, pelaku yang telah memiliki mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama Perlindungan hukum sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum khususnya bagi Pemberi Pinjaman apabila terjadi gagal bayar dari pihak Penerima Pinjaman. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari Penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Prinsip dasar tersebut diatur pada Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Kedua, Upaya penyeselaian Sengketa Finansial Teknologi dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan). Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Hendaknya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama membuat peraturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen secara terperinci dan pengaturan terkait pelarangan perekrutan penagih yang merugikan peminjam. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peminjam terhadap pinjaman online berbasis Peer to Peer Lending dalam industri finansial teknologi Kedua, Seyogyanya Otoritas Jasa Keuangan membuat Regulasi atau aturan yang tegas terhadap penyelengaraan jasa terkait dengan sistem penagihan yang dilakukan, agar tidak terjadi konflik, itimidasi, serta melakukan perbuatan melawan hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumen Fintech Lendingen_US
dc.subjectPeminjaman Uang Secara Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Peminjaman Uang Secara Onlineen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record