Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Shomalia Sinta
dc.date.accessioned2019-10-23T09:03:13Z
dc.date.available2019-10-23T09:03:13Z
dc.date.issued2019-06-19
dc.identifier.nim150710101180
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/xmlui/handle/123456789/93608
dc.description.abstractKetentuan Pasal 268 ayat 1 KUHAP yang menyatakan “upaya hukum peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan” tidak sesuai dengan asas kemanfaatan. Karena Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur jenis pidana secara umum, baik pidana penjara, kurungan, denda bahkan pidana mati. Jadi, tidak ada pengecualian didalamnya. Sedangkan pidana mati berbeda dengan pidana lainnya. Pasal ini tidak tepat dan tidak efisien jika diterapkan untuk eksekusi pidana mati yang permohonan PK nya dikabulkan sedangkan terpidana sudah terlanjur dieksekusi berdasarkan Pasal 268 ayat 1, maka hal ini tentunya sangat merugikan bagi terpidana dan ahli warisnya. Sedangkan suatu undangundang yang baik dan sesuai dengan asas kemanfaatan adalah undang-undang yang dapat memberikan kebahagian atau kesenangan serta keuntungan bagi manusia. Namun jika Pasal ini diterapkan bagi terpidana mati tentunya tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan penderitaan, kesedihan dan kerugian baik materiil maupun moril bagi terpidana dan ahli warisnya.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Peninjauan Kembalien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Konsekuensi Hukum Peninjauan Kembali Terhadap Eksekusi Pidana Matien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record