dc.description.abstract | Ketentuan Pasal 268 ayat 1 KUHAP yang menyatakan “upaya hukum peninjauan
kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan” tidak sesuai
dengan asas kemanfaatan. Karena Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur jenis pidana
secara umum, baik pidana penjara, kurungan, denda bahkan pidana mati. Jadi,
tidak ada pengecualian didalamnya. Sedangkan pidana mati berbeda dengan
pidana lainnya. Pasal ini tidak tepat dan tidak efisien jika diterapkan untuk
eksekusi pidana mati yang permohonan PK nya dikabulkan sedangkan terpidana
sudah terlanjur dieksekusi berdasarkan Pasal 268 ayat 1, maka hal ini tentunya
sangat merugikan bagi terpidana dan ahli warisnya. Sedangkan suatu undangundang
yang baik dan sesuai dengan asas kemanfaatan adalah undang-undang
yang dapat memberikan kebahagian atau kesenangan serta keuntungan bagi
manusia. Namun jika Pasal ini diterapkan bagi terpidana mati tentunya tidak
menutup kemungkinan akan menimbulkan penderitaan, kesedihan dan kerugian
baik materiil maupun moril bagi terpidana dan ahli warisnya. | en_US |