dc.description.abstract | Penuntut umum dalam menyusun suatu surat dakwaan haruslah
berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang penuh dengan ketelitian,
kehati-hatian dalam penerapan pasal untuk menjerat terdakwa sesuai dengan
perbuatannya. Penulis tertarik untuk mengkaji suatu kasus yang terjadi di wilayah
Pengadilan Negeri Bengkulu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan
dengan putusan nomor 408/Pid.B/2018/PN.Bgl. Dalam putusan tersebut terdakwa
yang bernama Gery Rifaldo alias Gery alias Acun Bin Tanu Wijaya yang didakwa
oleh penuntut umum dengan surat dakwaan bentuk kombinasi dengan Dakwaan
Kesatu Primair : melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ATAU
Kedua : melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat
(3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dimana apabila mengakibatkan
matinya korban ancaman pidana untuk pidana penjara paling lama selama 7 tahun.
Akan tetapi majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6
bulan. Dengan demikian, permasalahan yang dapat diambil penulis diantaranya
yaitu : pertama, Apakah bentuk surat dakwaan penuntut umum yang berbentuk
kombinasi telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. kedua, Apakah pertimbangan
Hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor
408/Pid.B/2018/PN.Bgl telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam
persidangan. | en_US |