dc.description.abstract | Dalam kegiatan
penerbangan niaga terdapat hubungan hukum antara produsen atau pelaku usaha
dan konsumen. Produsen dalam hal ini adalah perusahaan atau maskapai
penerbangan yang bertindak sebagai pelaku usaha, sedangkan konsumennya adalah
para penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara yang ditawarkan oleh
maskapai penerbangan. Selama ini hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan
transportasi udara sering tidak berjalan secara seimbang, di mana konsumen berada
di posisi yang lemah dan tidak berdaya jika dibandingkan dengan posisi pelaku
usaha yang posisi lebih kuat. Padahal seharusnya posisi para pihak haruslah
seimbang dan sejajar, karena pada prinsipnya mereka saling membutuhkan dan
bersifat ketergantungan. Belum terpenuhinya peraturan dalam rangka perlindungan
hukum bagi pengguna jasa atau pihak lain yang mengalami kerugian sebagai akibat
dari kegiatan pengangkutan udara atas kerugian-kerugian yang terjadi. Rumusan
masalah yang akan dibahas adalah : (1) bentuk perlindungan hukum bagi
penumpang maskapai penerbangan terhadap pelaku usaha yang melepaskan
tanggung jawab atas resiko yang ditanggung penumpang ; (2) upaya hukum bagi
penumpang maskapai penerbangan terhadap pelaku usaha yang melepaskan tanggung
jawab atas resiko yang ditanggung penumpang dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor 117PK/Pdt. Sus-BPSK/2017 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan . Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-
kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif. | en_US |