Penarikan Penjualan Produk Pangan Yang Sudah Mendekati Expired Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
Abstract
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative , yaitu
yaitu penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji norma positif . Tipe penelitian
yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagi aturan hukum yang
bersifat formil, undang-undang, peraturan-peraturan, serta buku teks atau literatur
yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang digunakan
penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue
Approach) , dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) .
Dalam skripsi ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu : 1) Apakah
batas waktu penarikan penjualan suatu produk pangan yang mendekati expired
oleh BPOM tidak merugikan pelaku usaha; 2) Bagaimana perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap beredarnya produk pangan yang mendekati expired yang
dijual oleh pelaku usaha; dan 3) Apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang masih
menjual produk pangan yang mendekati expired.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah agar dapat memperoleh sasaran
yangdikehendaki. Adapun tujuan dalam skripsi ini yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus . Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi
ini antara lain : 1) Untuk mengetahui dan menganalisa terkait penarikan pangan
yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); 2) Untuk
mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap
beredarnya produk pangan yang mendekati expired yang dilakukan oleh pelaku
usaha; 3) Untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang diperoleh
pelaku usaha terhadap penjualan produk pangan yang mendekati expired.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan
adanya penetapan batas waktu penarikan pangan dari peredaran tersebut pelaku
usahaakan mengalami kerugian seminimal mungkin apabila penarikan tersebut
dilakukan oleh pelaku usaha sendiri . Karena produk pangan yang ditarik masih
dapat diolahmenjadi produk pangan yang lain. Pelaku usaha akan mengalami
kerugian semaksimal mungkin apabila penarikan tersebut dilakukan oleh BPOM.
Karena BPOmemiliki kewenangan yang sangat tinggi dalam hal penarikan dan
berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 7 bab IV
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2017. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (yang selanjutnya disebut UUPK) telah menjelaskan mengenai hakhak
konsumen dalam Pasal 4 UUPK seperti hak atas kenyamanan,keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa , hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa , hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut , dan hak-hak lain yang telah disebutkan
dalam UUPK. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh UUPK adalah
perlindungan hukum preventif (melindungi konsumen untuk mencegah) dan
perlindungan hukum represif (menyelesaikan sengketa konsumen).
Konsumen sebagai pihak yang dirugikan berhak untuk mendapatkan
perlindungan dengan mengadukan dan menyelesaikan sengketa ini kepada pihak
yang berwenang. Dalam hukum perdata, penyelesaian secara damai yang
harusnya terlebih dahulu diselesaikan. Hal tersebut dapat tercapai dengan baik
apabila ada objek tertentu untuk mencapai perdamaian, misalnya ganti rugi. Ganti
rugi harus di penuhi oleh pelaku usaha sebagai kewajiban dan bentuk tanggung
jawab sesuai dengan Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 ayat (1) UUPK untuk harus
memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan dan pemanfaatan barang
dan jasa yang diperdagangkan. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi
kewajibannya tersebut, sengketa ini dapat diselesaikan oleh BPOM secara
langsung . Karena BPOM dalam hal penarikan ini memiliki kewenangan yang
sangat tinggi. Kewenangan BPOM terdapat dalam Pasal 4 huruf c Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, yaitu
Pemberian sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yaitu pasal 7 bab IV Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017.
Saran dari skripsi ini adalah BPOM harus lebih tegas dan ketat
pengawasan obat dan makanan mencakup seluruh aspeknya , seperti pengawasan
,penarikan , penjualan, keamanan produk pangan. Dengan adanya kemajuan
teknologi yang semakin berkembang , masyarakat dituntut untuk bisa menjadi
konsumen yang cerdas dalam menyikapi berbagai hal dalam perdagangan
khususnya dalam hal jual beli . Meskipun pilihan barang semakin banyak dan
dapat untuk memenuhi kebutuhan , konsumen harus bisa memilih barang yang
benar-benar dapat dijamin keselamatannya dan tidak menyebabkan kerugian.
Pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan
memberikan informasi yang berat, jelas, dan jujur terkait dengan kondisi dan
jaminan barang yang diperdagangkan serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan , dan pemeliharaan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir
kerugian yang dapat diderita oleh konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]