Show simple item record

dc.contributor.authorWARDHANA, Raka Dei
dc.date.accessioned2019-10-21T05:14:37Z
dc.date.available2019-10-21T05:14:37Z
dc.date.issued2019-07-02
dc.identifier.nim150710101594
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/xmlui/handle/123456789/93500
dc.description.abstractKesimpulan dalam kasus ini, Pertama, bahwa penggugat mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum yang melekat pada si pengugat, jika tidak memiliki kepentingan hukum, penggugat harus mencari kuasa yang berkepentingan. Kedua, akibat hukum dari penggugat yang tidak berkepentingan adalah di tolak pengajuan gugatannya dan harus membayar biaya perkara. Ketiga, bahwa JudexFacti tidak teliti dalam memeriksa, karena mempersempit arti Pihak Yang Tidak Bekepentingan, karena ditemukan fakta bahwa desain industri milik tergugat sudah tidak baru lagi (public domain). Karena itu Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memiliki kelamahan. Saran yang dapat di berikan dari skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya Pemerintah melindungi kepentingan hukum tidak hanya kepentingan langsung yang sempit dan terbatas. Kedua, Hendaknya Hakim lebih teliti dalam memeriksa Judex Facti Penggugat. Ketiga, Hendaknya Ditjen KI memperketat pemeriksaan substansif dari Desain industri agar tidak timbul permasalahan tentang desain industri.en_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectGugatan Desain Industri Pipa Saluranen_US
dc.titleGugatan Pembatalan Desain Industri Pipa Saluran yang Diajukan oleh Pihak Yang Tidak Berkepentinganen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record