dc.description.abstract | Kesimpulan dalam kasus ini, Pertama, bahwa penggugat mengajukan
gugatan harus memiliki kepentingan hukum yang melekat pada si pengugat, jika
tidak memiliki kepentingan hukum, penggugat harus mencari kuasa yang
berkepentingan. Kedua, akibat hukum dari penggugat yang tidak berkepentingan
adalah di tolak pengajuan gugatannya dan harus membayar biaya perkara. Ketiga,
bahwa JudexFacti tidak teliti dalam memeriksa, karena mempersempit arti Pihak
Yang Tidak Bekepentingan, karena ditemukan fakta bahwa desain industri milik
tergugat sudah tidak baru lagi (public domain). Karena itu Undang Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memiliki kelamahan. Saran yang
dapat di berikan dari skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya Pemerintah
melindungi kepentingan hukum tidak hanya kepentingan langsung yang sempit
dan terbatas. Kedua, Hendaknya Hakim lebih teliti dalam memeriksa Judex Facti
Penggugat. Ketiga, Hendaknya Ditjen KI memperketat pemeriksaan substansif
dari Desain industri agar tidak timbul permasalahan tentang desain industri. | en_US |