dc.description.abstract | Anak merupakan generasi penerus bangsa yang keberadaanya perlu di
perhatikan khusus, selain oleh orang tua, kerabat maupun lingkungan Negara juga
berkewajiban menjamin kemerdekaan setiap anak. Perlunya upaya nyata dalam
melindungi hak dan pendidikan terhadap anak merupaka suatu bentuk gagasan yang
harus di selenggarakan secara optimal, menjamin anak dalam keadaan merdeka
berarti juga memberikan jaminan kepadanya tentang rasa aman tanpa diskriminatif
demi mewujudkan suatu kesehjahteraan bagi anak. Salah satu bukti kepedulian
Negara tentang kesehjahteraan anak adalah dengan adanya UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan UU
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sering terjadinya
kejahatan terhadap anak yang memposisikanya sebagai korban maupun pelaku
pelanggar hukum, contohnya yang paling sering terjadi meliputi tindak pidana
menyangkut kesusilaan. Seperti yang terdapat dalam Putusan yang terdapat di
pengadilan negri Purbalingga (No.02/Pid.Sus-A/2015/PN. Pbg) yang melibatkan
pelaku ANAK yang berusia 15 Tahun atas tindak pidana pencabulan terhadap korban
yang bernama F Alias M Binti A R berumur 13 Tahun 10 bulan. Dari putusan
tersebut penulis tertarik untuk menganalisa apakah terdakwa anak dalam kasus ini
sudah tepat melakukan tindak pidana pencabulan sesuai putusan hakim ditinjau dari
fakta persidangan. Serta bagaimana pertimbangan hakim atas keyakinanya untuk
memutus terdakwa anak sebagai pelaku. Selain permasalah itu perlu juga penulis
mengkaji penjatuhan pidana penjara bagi pelaku anak berdasarkan perlindungan
hukum terhadap anak yang dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, karena terdakwa
dalam kategori belum dewasa sehingga penjatuhan pidana yang tepat harus mengacu
pada prinsip-prinsip perlindungan anak.
Tujuan dari penulis dalam penelitian ini adalah untuk memahami dan
mengetahui kesusuaian pertimbangan hakim dari fakta kejadian untuk kemudian
memutus perkara ini, juga untuk menganalis kesesuaian penerapan perlindungan
hukum atas putusan penjatuhan pidana penjara bagi anak sudahkah sesuai dengan
tujuan pemidanaan. Metode yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif,
pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan secara konseptual. Penulis menggunkan dua sumber cara pengumpulan
bahan hukum yaitu dengan cara pertama dengan sumber bahan hukum primier yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan, dan kedua dengan cara menggunakan
bahan hukum sekunder yang bersumber dari teori hukum, buku-buku hukum, jurnal
hukum, teori ahli kemudian menggunakanya sebagai analisa hukum.
Hasil penelitian menyatakan pertimbangan hukum dalam putusan
(No.02/Pid.Sus-A/2015/PN.Pbg) jika ditelaah dari pertimbangan hakim yang
menyatakan pelaku anak dengan sengaja, melakukan serangkaian kekerasan,
memaksa, serta melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan dan
membujuk anak melakukan tindak pidana cabul sudah sesuai fakta persidangan.
Kesimpulan dari masalah yang kedua bahwasanya penjatuhan pidana penjara bagi
pelaku anak tidak sesuai dengan kesalahan anak. Dalam segi tujuan pemidanaan anak
harusnya bersifat mendidik atau menjamin hak kemerdekaan pelaku anak bukan
untuk di tempatkan anak di balik jerusi besi. Penjatuhan pidana penjara bagi anak
seharusnya merupakan bentuk pilihan terakhir (ultimum remedium) itupun
berdasarkan pertimbangan yang matang demi memberikan keadilan dan demi
kepentingan anak, bukan semata-mata putusan untuk pembalasan dendam.
Saran dari penulis sebaiknya hakim lebih jeli dalam memperhatikan fakta
persidangan, alat-alat bukti yang ada dimuka persidangan, menekankan
pertimbanganya sebagai bentuk bagian tertulis dalam putusan dengan alasan yang
logis , dan juga seharusnya penjatuhan pidana penjara terhadap anak merupakan
bentuk upaya terakhir (ultimum remedium) untuk kepentingan proses keadilan terbaik
bagi anak dalam menjalani hukuman dan tetap mengupayakan tujuan utama keadilan
yang bersifat restoratif (mengembalikan posisi pelaku anak kepada keadaan yang
semula). | en_US |