• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Umum Akibat Pencabutan Izin PT Asuransi Raya Oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Thumbnail
    View/Open
    ASTARI MIRNA CAHYANI - 150710101251_1.pdf (1.936Mb)
    Date
    2019-10-10
    Author
    CAHYANI, Aastari Mirna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan hukum preventif yang dilakukan yakni melalui regulasi peraturan perundangan- yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang mengatur tentang dana jaminan yang ditujukan sebagai jaminan penggantian seluruh atau sebagian hak kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami likuidasi dan peraturan mengenai kewajiban menjadi anggota lembaga mediasi yang tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik secara litigasi ataupun non litigasi. Penyelesaian secara non litigasi dilakukan melalui lembaga mediasi seperti Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang dapat ditempuh selain melalui BMAI adalah penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian secara litigasi juga dapat ditempuh oleh pemegang polis ketika terjadi sengketa antara para pihak. Kedua, adanya keharusan bagi PT Asuransi Raya untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan setelah adanya pencabutan izin usaha. Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan bahwa jika perusahaan asuransi dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya. Pemegang polis asuransi yang menjadi tertanggung dalam suatu perusahaan asuransi menjadi prioritas utama untuk diselesaikan kewajibannya sebelum pihak-pihak lain setelah pencairan harta kekayaan perusahaan asuransi dalam rangka kewajiban perusahaan asuransi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93368
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6319]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository