Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Menjalankan Fungsi Ajudikasi Khusus (Analisis Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Ajudikasi Khusus)
Abstract
Wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi
Ajudikasi Khusus adalah merupakan wewenang tambahan yang dipegang
oleh Ombudsman RI. Hal ini menjadikan konsep kewenangan
Ombudsman lebih fleksibel, tidak dibatasi norma-norma dan penegakan
hukum yang sangat kekat. Konsep kewenangan Ombudsman RI untuk
menjalankan Ajudikasi Khusus merupakan salah satu perluasan wewenang
yang dimiliki hampir oleh seluruh Ombudsman diberbagai negara,
mengingat fungsi Ombudsman sangat penting sekali sebagai lembaga
pengawas terjaminnya pelayanan publik yang berkualitas untuk
masyarakat dan menciptakan penyelesaian masalah dalam lingkungan
pelayanan publik yang lebih cepat, murah dan efisien.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]