Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit Atas Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Dibebankan Oleh Merchant Saat Melakukan Transaksi
Abstract
Bab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai perkembangan
dunia perbankan dalam hal transaksi pembayaran dan sistem pembayaran nontunai menggunakan kartu, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini
diantaranya : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu
kredit atas biaya tambahan (surcharge) yang dibebankan oleh merchant? (2) Apa
akibat hukum bagi merchant bila membebankan biaya tambahan kepada nasabah?
(3) Apa upaya penyelesaian sengketa bagi nasabah atas biaya tambahan yang
dibebankan oleh merchant?.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]