Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Yang Berwenang Memutuskan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU XI/2013
Abstract
Berdasarkan putusan MK nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu. Dengan begitu dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang awalnya menjadi wewenang MK dalam mengadili, kini hal tersebut bukan bagian dari kewenangan MK dan di alihkan pada pengadilan khusus yang saat ini masih belum terbentuk. Namun dalam putusannya di jelaskan jika pengadilan khusus tersebut belum terbentuk maka sengketa hasil Pilkada masih di tangani oleh MK. Saat ini pengaturan mengenai pengadilan khusus telah terbentuk yakni dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk itu sangat ugen sekali untuk membentuk badan peradilan khusus Pilkada sebelum terlaksananya Pilkada serentak pada Tahun 2024.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]