dc.description.abstract | Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research)
yaitu menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma
hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan
prinsip hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang
diketengahkan dan pendekatan konseptual yaitu peneliti perlu merujuk prinsipprinsip
hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana
hukum ataupun doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam
karya ilmiah ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non-hukum. Metode analisis yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
deduktif. Metode ini mendasarkan pada hal-hal bersifat umum yang ditarik
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil pembahasan dari karya ilmiah ini adalah Kopi Robusta Sidomulyo
memiliki faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi kualitas serta
karakteristik kopinya. Merek terdaftar yang memiliki unsur Indikasi Geografis
dimungkinkan tetap dapat digunakan namun dengan itikad baik dan setelah dua
tahun sejak Indikasi Geografis yang bersangkutan terdaftar, maka Merek tersebut
akan dicoret dan dihapus oleh Menteri. Untuk Merek Kopi yang dijual oleh
Koperasi Ketakasi, tidak termasuk dalam kategori penggunaan tanda yang
memenuhi unsur Indikasi Geografis. Sebab, koperasi ketakasi menggunakan
merek dengan nama Ketakasi Coffe dan mereka juga memberikan keterangan
tentang asal kopi yang mereka jual. Upaya perlindungan hukum atas Kopi
Robusta Sidomulyo adalah dengan melakukan pendaftaran sebagai Indikasi
Geografis.
Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah Unsur Indikasi Geografis
pada Kopi Robusta Sidomulyo yaitu Faktor alam dari Kopi Robusta Sidomulyo
adalah pengaruh dari keadaan lingkungan alam di Sidomulyo. Suhu di Desa
Sidomulyo berkisar antara 18-27oC. Suhu di daerah ini lebih dingin dibanding
desa lain di Kecamatan Silo. Selanjutnya adanya faktor manusia turut
mempengaruhi, yaitu petani yang menggunakan pupuk organik dan karakteristik
petani Desa Sidmulyo yang mau dan mudah untuk menerima informasi, arahan
dan ilmu baru dari dinas pertanian maupun pihak luar turut membantu
peningkatan kualitas kopi dan produksi kopi sehingga kesejahteraan petani turut
meningkat. Kedua, penggunaan Merek Dagang terdaftar yang memiliki
persamaan dengan Indikasi Geografis belum terdaftar tetap bisa digunakan sesuai,
namun setelah dua tahun akan dicoret oleh menteri sesuai ketentuan Pasal 68
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ketiga, upaya perlindungan hukum preventif terhadap Kopi Robusta adalah
dengan mendaftarkannya ke Ditjen HKI sesuai dengan aturan Pasal 53 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bahwa
Indikasi Geografis akan dilindungi setelah didaftarkan dan upaya perlindungan
hukum represif terhadap Kopi Robusta Sidomulyo dilaksanakan setelah
pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Sidomulyo dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis.
Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah pertama hendaknya
Pemerintah pusat bersama Ditjen HKI dapat memberikan perhatian lebih terhadap
potensi-potensi Indikasi Geografis yang ada di Indonesia serta lebih
meningkatkan penyebaran informasi dan sosisalisasi pengetahuan mengenai
Indikasi Geografis agar masyarakat luas lebih mengerti dan peduli akan potensi
Indikasi Goegrafis di lingkungannya. Kedua, hendaknya Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual dalam hal menerima permohonan pendaftaran Merek,
hendaknya lebih selektif agar tidak terjadi adanya Merek yang memiliki unsur
Indikasi Geografis. Ketiga, hendaknya Pemerintah Kabupaten Jember melakukan
upaya perlindungan hukum atas Kopi Robusta Sidomulyo dengan
mendaftarkannya ke Ditjen HKI agar segera mendapat perlindungan hukum. | en_US |