Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Pembatalan Perkawinan Oleh Pihak Ketiga (Kepala KUA Kecamatan Jogotoro Kabupaten Jombang) (Studi Putusan Nomor. 307/Pdt.G/2004/PA.Jbg)
dc.contributor.advisor | S.H., H. Kusmono M.M | |
dc.contributor.advisor | Suparto, Nanang S.H | |
dc.contributor.author | HIMATUL ALIYAH, Cicik | |
dc.date.accessioned | 2019-10-08T10:21:05Z | |
dc.date.available | 2019-10-08T10:21:05Z | |
dc.date.issued | 2019-10-08 | |
dc.identifier.nim | NIM000710101006 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93209 | |
dc.description.abstract | Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga )rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarakan Ketuhanan Yang MAha Esa (Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, perbuatan hukum disini adalah merupakan perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang sangat penting di dalam kehidupan yang bersangkutan akibat-akibat hukum yang sangat penting di dalam kehidupan yang bersangkutan dengan masyarakat. suatu perkawinan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukunnya berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1074. Suatu perkawinan yang dilangsungkan tanpa memenuhi syarat dan rukunnya harus dinyatakan batal. Salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dalam skripsi ini adalah pejabat yang berwenang yaitu Kepala KUA Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, hanya selama perkawinan itu belum diputuskan atau pejabat yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang. Hal ini sebagaimana tersebut dalam pasal 23 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 000710101006; | |
dc.subject | perkawinan | en_US |
dc.subject | pembatalan perkawinan | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Pembatalan Perkawinan Oleh Pihak Ketiga (Kepala KUA Kecamatan Jogotoro Kabupaten Jombang) (Studi Putusan Nomor. 307/Pdt.G/2004/PA.Jbg) | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum