Show simple item record

dc.contributor.authorIRMAWATI, EWIX
dc.date.accessioned2013-09-06T06:56:37Z
dc.date.available2013-09-06T06:56:37Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM070710101155
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/931
dc.description.abstractTujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum adanya praktik monopoli pengelolaan air bersih bagi konsumen dan pelaku usaha lain dan untuk menemukan konsepsi pengelolaan air bersih yang dapat menumbuhkan persaingan usaha yang sehat dan yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen. Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Jadi, metode penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada yang menjadi pokok permasalahan. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah akibat hukum adanya praktik monopoli pengelolaan air bersih terhadap konsumen dan pelaku usaha lain dan konsepsi pengelolaan air bersih yang tidak monopolistik yang dapat menumbuhkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha dan yang memberikan perlindungan terhadap konsumen Kesimpulan yang dapat diambil adalah Praktik monopoli pengelolaan air bersih dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut Pasal ini kerugian merupakan akibat yang secara nyata timbul dari perbuatan persaingan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelanggar. Akibat hukum yang terjadi dalam praktik monopoli pengelolaan air bersih terhadap konsumen dan pelaku usaha lain yaitu terjadinya kerugian bagi masyarakat selaku konsumen karena tidak adanya pilihan lain terhadap penyediaan layanan air bersih dan menutp peluang usaha bagi pelaku usaha lain sehingga pelaku usaha lain tidak dapat berkompetisi dalam persaingan. Mengacu pada perjanjian konsesi, PT ATB yang telah melakukan penghentian sambungan baru tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk tindakan yang mengacu pada isi Perjanjian Konsesi dan dapat dianggap melakukan Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1239 KUHPerdata, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) diwajibkan memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga. Berdasarkan perbuatan melanggar hukum (onrechmatigedaat), pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dan dapat pula menuntut supaya persaingan melanggar hukum itu dihentikan. Praktik monopoli yang merugikan juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Konsepsi dalam mewujudkan pengelolaan air bersih yang tidak monopolistik dilakukan melalui keseimbangan antara kebijakan hukum, aparatur pengelola, serta sarana dan prasarana pengelolaan air bersih yang memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Pengelolaan air bersih dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, namun berdasarkan Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2004 pengelolaan air bersih dapat diselenggarakan oleh swasta. Kewenangan ini dilakukan melalui kerjasama Pemerintah dengan swasta yang diatur dalam PerPres No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan dilakukan berdasarkan ketentuan PP RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Saran yang dapat disumbangkan adalah Badan usaha pengelola air bersih harus menjalankan kegiatan usahanya secara jujur dan harus meningkatkan pelayanan serta tanggungjawabnya terhadap masyarakat selaku konsumen untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pengelolaan air bersih harus diselenggarakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101155;
dc.subjectPRAKTIK MONOPOLI PENGELOLAAN AIR BERSIH, KONSUMEN DAN PELAKU USAHA, KPPU NO. 11/KPPU-L/2008en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI PENGELOLAAN AIR BERSIH YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN DAN PELAKU USAHA LAIN (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN KPPU NO. 11/KPPU-L/2008)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record