Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus yang Berwenang Memutus Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Abstract
Dalam pembentukan pengadilan khusus yang berwenang mengadili sengketa Pilkada, terdapat beberapa alternatif pengadilan yang dapat di berikan wewenang untuk mengadili sengketa Pilkada. Yakni dengan membentuk suatu pengadilan khusus Pilkada sesuai dengan pengaturannya. Atau dengan melimpahkan wewenang tersebut kepada PTUN, karena wewenangnya dalam mengadili beberapa sengketa TUN yang timbul karena adanya keputusan KPU. Hal tersebut memberikan peluang terhadap PTUN untuk menjalankan pengadilan khusus Pilkada. Alternatif lain yakni dengan tetap memberikan wewenang tersebut kepada MK. Dengan memaknai ulang putusan MK tersebut bahwa Pilkada serentak termasuk dalam rezim Pemilu yang pelaksanaannya di lingkungan pemerintahan daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]