Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Aplikasi Go-Jek Akibat Terjadinya Pembajakan Go-Pay (Layanan Transaksi Nontunai)
Abstract
Hasil yang terdapat dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi tiga hasil penelitian yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi GoJek yang mengalami pembajakan Go-Pay bermula dari adanya hubungan hukum antara konsumen dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa. Bentuk perlindungan hukumnya yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif . Kedua, akibat hukum terhadap pengguna jasa aplikasi gojek atas terjadinya pembajakan Go-Pay yaitu tidak terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa aplikasi Go-Jek atas terjadinya pembajakan Go-Pay yaitu melalui jalur non litigasi dan litigasi berdasarkan Pasal 39 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa aplikasi Go-Jek yang mengalami pembajakan Go-Pay yaitu Perlindungan hukum preventif, mencegah terjadinya sengketa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan tentang asas dan tujuan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum represif, berupa pengajuan gugatan atau ganti rugi melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Akibat hukum bagi pengguna aplikasi Go-Jek yang mengalami pembajakan Go-Pay yang menimbulkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab ialah pihak PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa berupa penetapan ganti rugi. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengguna jasa aplikasi Go-Jek akibat terjadinya pembajakan Go-Pay yaitu melalui jalur non litigasi dan litigasi. Adapun saran dalam penulisan ini pertama, Hendaknya kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai pihak pelaku usaha memberikan suatu kepastian hukum maupun jaminan keamanan, serta harus meningkatkan proteksi kekuatan keamanan dalam aplikasi Go-Jek tersebut supaya tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Hendaknya kepada konsumen Go-Jek diharapkan lebih meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan aplikasi Go-Jek dengan memperhatikan atau membaca ketentuan dan syarat yang telah dibuat oleh perusahaan penyedia aplikasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]