Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Jaminan Gadai Pada Perusahaan Pegadaian Tanpa Memperoleh Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan
terkait dengan pengaturan tentang usaha jasa pegadaian di Indonesia.
Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang akibat hukum bagi pelaku
usaha jasa pegadaian tak berizin atas kerugian konsumen. Pembahasan yang
ketiga menjelaskan tentang upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara
konsumen dengan usaha jasa pegadaian tak berizin atas
kerugian
konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]