Implikasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Wisatawan Luar Negeri
Abstract
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.Secara umum penelitian ini bertujuan untuk melatih diri penulis dalam menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh, serta memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Secara khusus bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa, mengkaji dan mengetahui apa saja implikasi kebijakan Bebas Visa dalam prespektif keimigrasian. Tipe penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.Analisis bahan hukum dilakukan secara preskripif normatif. Berdasarkan hal tersebut, penulis menemukan bahwa berlakunya kebijakan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan memiliki beberapa asas yaitu asas timbal-balik dan asas manfaat yang menjadi dasar terbentuknya peraturan tersebut agar dalam pelaksanaannya memberikan dampak positif. Setiap peraturan yang telah ditetapkan serta telah dilaksanakan sesuai yang tertera di dalamnya tentu saja memiliki dampak tersendiri, tidak hanya
positif dampak negatif pun kemungkinan besar dapat terjadi. Telah diketahui sebelumnya bahwa Peraturan Presiden No 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan berdasarkan asas timbal balik (resiprositas). Asas timbal balik (resiprositas) adalah suatu bentuk kerja sama antar negara dalam mendapatkan keuntungan negara, seperti membantu mempromosikan pariwisata Indonesia kemudian dari pariwisata ini negara berharap dapat meningkatkan devisa negara. Berdasarkan kebijakan bebas visa kunjungan telah ditetapkan 169 negara dan dari data diatas menunjukan hampir semua negara di atas termasuk ke dalam kebijakan bebas visa kunjungan. Dari data di lapangan ada beberapa warga negara asing yang melakukan pelanggaran paling banyak adalah melewati batas izin tinggal (Overstay). Meskipun telah memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang yang mengaturnya, namun masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam prakteknya, keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing sendiri telah diupayakan agar efektif dan efesien dalam pengawasannya. Dari fungsi keamanan terhadap kepentingan nasional tentu tidak akan berjalan sesuai dengan politik hukum keimigrasian bersifat selektif, dengan mudahnya orang asing di izinkan masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Jika orang asing menggunakan visa maka pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih teliti sebagiamana dilakukan oleh perwakilan luar negeri Indonesia terhadap orang asing yang mengajukan permohonan visa. Apabila dibandingkan dengan fasilitas bebas visa kunjungan orang asing dapat masuk ke Indonesia hanya dengan memperlihatkan paspor kepada petugas keimigrasian di tempat pemeriksaan keimigrasian selanjutnya pemegang fasilitas bebas visa kunjungan dapat masuk dan leluasa berpergian di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu dapat dipastikan seleksi yang dilakukan sama sekali tidak berjalan dengan beraturan. Kemudian di lihat dari sisi pengawasan kecil kemungkinan pemegang fasilitas bebas visa terjaring oleh petugas keimigrasian karena sulitnya petugas mengawasi pemegang bebas visa kunjungan yang jumlahnya tidak sedikit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]