Jaminan Fidusia dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri
Abstract
Keberadaan jaminan sebagai bentuk wujud dari prinsip kehati-hatian menjadi
hal yang mutlak harus ada pada akad pembiayaan murabahah berdasarkan
Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan juga pada Pasal 127 Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah bahwa pada akad murabahah dapat diletakkan
perjanjian jaminan fidusia, karena jaminan fidusia tidak melanggar ketentuan-ketentuan
yang ada pada prinsip-prinsip syariah dan dapat dikatakan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah serta dapat menaggulangi apabila terjadi
wanprestasi yang dilakukan oleh debitur atau nasabah dalam akad pembiayaan
untuk pengadaan perabot rumah tangga berdasarkan prinsip murabahah No.
20/20-3/260 Murabahah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]