pinjam nama pada perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) di PT. Bank BRI unit kapongan cabang situbondo
Abstract
memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, menciptakan
lapangan kerja dan menanggulangi kemiskinan maka untuk mewujudkan tujuan itu,
pemerintah pun menerbitkan paket kebijakan pengembangan dan pemberdayaan
Usaha Kecil Menengah Keatas (UKMK). PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga
termasuk salah satu Bank yang banyak dikenal di kalangan masyarakat jadi tidak
heran jika bank BRI dikenal hingga ke pelosok dengan ditambah dengan adanya
program KUR Bank BRI menjadi semakin dikenal karena Bank BRI sendiri
menawarkan kredit dengan syarat yang tidak rumit dengan target pasar sangat luas
mulai dari usaha menengah atas hingga usaha menengah bawah mulai dari
perdagangan hingga pertanian. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
Apakah perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. BRI Cabang Situbondo atas
nama orang lain mempunyai kekuatan mengikat ; (2) Apa akibat hukum
penggunaan nama orang lain pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT.
BRI Cabang Situbondo. (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh PT.
BRI Cabang Situbondo dalam penyelesaian kredit macet Kredit Usaha Rakyat
(KUR) yang menggunakan nama orang lain. Tujuan umum penulisan ini adalah :
untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam
bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh pembahasan bahwa, Dengan
kemudahan persyaratan masyarakat atau calon nasabah untuk mengajukan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat murah serta dengan atau tanpa
jaminan, ada sebagian masyarakat yang memanfaatkan atau menggunakan dana
KUR tidak sebagaimana mestinya. Seperti yang terjadi di BRI Unit Kapongan
Cabang Situbondo, Ada sebagian oknum masyarakat yang memanfaatkan dana
KUR untuk kepentingan pribadi, misalnya menggunakan nama orang lain untuk
mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus yang terjadi di BRI
Unit Kapongan Kabupaten Situbondo kredit macet yang tidak diasumsi sendiri
banyak terjadi pada sektor pertanian, sebagian juga perdagangan. Dalam kredit
KUR di sektor pertanian tersebut nasabah yang mengajukan pinjaman (atas nama)
tidak menggunakan pinjamannya sendiri melainkan digunakan orang lain (saudara
atau orang terdekat) dengan keperluan tertentu diluar usaha pertanian. Adapun
jaminan yang digunakan biasanya jaminan milik orang yang akan menggunakan
pinjaman tersebut, namun di masyarakat pedesaan ada nasabah yang berniat
membantu orang terdekat dengan mengajukan pinjaman atas nama sendiri dan
jaminan milik sendiri. Ada juga nasabah pertanian yang mengajukan pinjaman
namun uang pinjamannya dibagi dua dengan orang lain dengan pembagian tertentu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]