TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGISIAN PENJABAT BUPATI MENURUT KETENTUAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN JEMBER)
Abstract
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji
dan menganalisa kesesuaian pengisian Penjabat Bupati Kabupaten Jember
berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan pengisian Penjabat Bupati
Kabupaten Jember serta untuk mengetahui akibat hukum dari pengisian Penjabat
Bupati di Kabupaten Jember.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum
digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengisian penjabat
bupati berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, keabsahan pengisian penjabat bupati serta akibat hukum
yang timbul dari adanya pengisian penjabat bupati.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Pengisian Penjabat Bupati di
Kabupaten Jember sudah sesuai dengan ketentuan pasal 34 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004. Pertimbangan yang hanya diberikan oleh pimpinan DPRD
bukan DPRD secara kelembagaan tidak membatalkan SK Mendagri tentang
pengisian Penjabat Bupati di Kabupaten Jember. Sehingga SK Mendagri ini tetap
sah berlaku sampai ada keputusan yang membatalkannya. Akibat hukum yang
timbul yaitu Penjabat Bupati Jember memimpin pemerintahan di Jember sampai
adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap
Bupati dan Wakil Bupati Jember yang diberhentikan sementara serta adanya
keputusan yang membatalkan pengangkatan Penjabat Bupati Jember ini.
Saran yang dapat disumbangkan adalah Pimpinan DPRD Jember sebelum
memberikan suatu pertimbangan maupun kebijakan hendaknya harus mengerti
dan memahami aturan hukum dan akibat hukum yang akan ditimbulkan. Sehingga
meminimalisir adanya pro dan kontra seperti yang terjadi dalam pengisian
Penjabat Bupati Jember ini. Serta dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung
yang menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum atas putusan bebas
MZA. Djalal dari Pengadilan Negeri Surabaya maka Gubernur Jawa Timur harus
segera melakukan langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004
yaitu dengan mengusulkan pengaktifan kembali Bupati Jember kepada Mendagri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]