Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorSAMOSIR, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorHALIFATUR, Majastyanata Raka
dc.date.accessioned2019-09-26T03:50:30Z
dc.date.available2019-09-26T03:50:30Z
dc.date.issued2019-09-26
dc.identifier.nim150710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92982
dc.description.abstractDengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka jika penegak hukum menangani perkara perjudian dalam jaringan (online) maka seharusnya juga memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE karena ada suatu pengaturan khusus dalam pasal tersebut yang berkaitan dengan perjudian, hal ini mengingat bahwa para penegak hukum harus berpegang teguh pada asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merupakan asas penafsiran hukum bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Berkaitan dengan adanya asas tersebut, penulis tertarik terhadap adanya Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid.B/2015/PN.Gpr. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah surat dakwaan telah memenuhi asas lex specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? dan (2) Apakah surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan penggunaan Pasal 55 KUHP ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami apakah surat dakwaan sudah memenuhi asas lex specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui dan menganalisis surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan yang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan penggunaan Pasal 55 KUHP. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Dalam Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid.B/2015/PN. Gpr terdakwa adalah seorang pemain perjudian online dengan cara membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Dalam hal ini terdakwa dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dimana saat ini telah ada ketentuan hukum yang mengatur tentang perjudian melalui fasilitas internet (online) dalam Pasal 27 ayat (2) d UndangUndang ITE. Kedua, Penyertaan dalam Putusan Pengadilan Kediri Nomor 617/Pid.B/2015/PN. Gpr, berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 303 bis (1) ke 2 KUHP bahwa unsur turut serta yang terdapat dalam pasal tersebut dalam hal ini sudah cukup menggambarkan turut serta dalam permainan judi, sehingga pasal tersebut berdiri sendiri dan tidak perlu ditambah dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dapat diartikan sebagai suatu delik yang dilakukan lebih dari satu orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyertaan merupakan ajaran pertanggungjawaban dalam hal suatu tindak pidana yang menurut pengertian perundang-udangan, dapat dilaksanakan oleh seorang pelaku dengan tindakan secara sendiri. Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan sarfan bahwa : Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan kepastian hukum dalam suatub tindak pidana khususnya dalam penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini untuk mendepankan asas-asas yang terdapat dalam hukum pidana khususnya asas lex specialis derogat legi generalis terdakwa seharusnya didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian secara khusus yaitu menggunakan media online. Hendaknya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur tindak pidana khususnya tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Hakim juga harus memahami dan mengerti tentang ajaran turut serta dalam hukum pidana sehingga dapat membedakan mana yang merupakan unsur turut serta dan unsur membantu dalam suatu tindak pidana, berikut hukuman pidana masing-masing pelaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis karena hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLex Specialis Derogat Legi Generalisen_US
dc.subjectTindak Pidana Perjudianen_US
dc.subjectPenyertaanen_US
dc.titlePenerapan Asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis dan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perjudian dalam Jaringan (Putusan Pengadilan Kabupaten Kediri Nomor 617/Pid. B/2015/PN. Gpr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record