Tanggung Jawab Perusahaan Yang Menyimpan Ijazah Asli Sebagai Jaminan Dalam Kontrak Kerja (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Nomor 186/Pdt.G/2014/PN.Sda)
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang telah diperoleh dalam kehidupan masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi ilmiah terhadap mahasiswa pada khususnya dan almamater pada umumnya. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan menganalisa kewenangan perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli, untuk mengetahui dan menganalisa surat pengganti ijazah mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli sebagai akta otentik, dan untuk mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2014/PN.Sda. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan secara perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach), dengan bahan hukum yang di gunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum.
Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah: Pertama, Kewenangan perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli milik para pekerja di dasarkan pada ketentuan dalam peraturan perusahaan. Ketentuan tersebut dilakukan karena faktor sebagai bentuk penerapan kualifikasi yang berdasarkan KKNI pada setiap sektor di perusahaan serta sebagai bentuk keamanan dan kedisiplinan bagi para pekerja. Ketentuan peraturan perusahaan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kedua, Surat Keterangan Pengganti Ijazah memiliki kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli. Hal tersebut karena Surat Keterangan Pengganti Ijazah merupakan bukti tertulis yang berupa Akta yaitu Akta Otentik. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan No: 186/Pdt.G/2014/PN.Sda, menurut penulis tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut karena pada perkara hilangnya ijazah atau STTB asli milik para Penggugat yang di hilangkan oleh oleh Tergugat 1 di dalam mobil yang sedang di parkir memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]